Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Mahfud MD : UII Cetak Kader Muslim

Selasa, 09 Maret 2010/ 08:03:47 (Dibaca : 98 kali )

Pembentukan IKA UII Kepri

BATAM CENTRE (BP) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melantik pengurus IKA Provinsi Kepri, Sabtu (6/3) malam di Hotel Pusat Informasi Haji (PIH) Batam.

 

Menurut Mahfud, UII didirikan untuk Indonesia. Untuk mencetak kader-kader bangsa, yakni tenaga terdidik dari kaum muslim untuk kemajuan Indonesia. ”Islam merupakan agama Rahmatan Lilalamain, kita akan mewarnai Indonesia bukan menjadikan negara Islam,” tambahnya.

 

Pada masa orde baru terutama sebelum tahun 1990, menurut Mahfud, Islam dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah. Makanya kader-kader Islam sulit untuk mendapatkan kesempatan untuk ikut membangun bangsa ini. Sejak berdirinya Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Islam menjadi lebih maju dan dihargai.

 

”Bila Indonesia maju dengan demokrasi, orang Islam akan mendapatkan proporsi yang proporsianal dalam demokrasi,” paparnya.

 

Indonesia adalah negara muslim terbesar yang bisa menunjukkan bahwa Islam sangat kompetabel terhadap demokrasi. ”Jimmy Carter, Bill Clinton dan Mahatir Muhammad adalah orang yang mengakui itu,” katanya.

Dalam acara itu Al-Jihad secara resmi dilantik sebagai ketua IKA Kepri. (cr1)

Batam Pos, Monday, 08 March 2010 14:19