Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Ketua MK : KPU dan Bawaslu Langgar UU

Selasa, 09 Maret 2010/ 08:49:42 (Dibaca : 53 kali )

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu terkait konflik dalam persoalan panitia pengawas (panwas).

"KPU dan Bawaslu sama-sama melanggar Undang-Undang dan kesepakatan sehingga sekarang terlanjur kisruh menjadi kasus yang harus dicarikan jalan keluarnya oleh MK," katanya setelah memberikan orasi ilmiah di Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu saat ini sedang dalam konflik yang bersumber dari sikap egois masing-masing, karena KPU mengikuti kemauan sendiri dan Bawaslu juga mengikuti kemauan sendiri yang semuanya melanggar UU dan kesepakatan.

"Saat ini MK harus mengadilinya untuk mencari jalan keluar, mudah-mudahan dua pekan kedepan sudah ada keputusan," ujarnya.

Dia mengatakan KPU dan Bawaslu sudah melanggar UU Penyelenggaraan Pemilu dan kesepakatan yang terlalu jauh, sehingga pemilihan kepala daerah (pilkada) terancam tanpa pengawasan.

"Untuk itu MK dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan keputusan karena pilkada harus berlangsung," katanya.

Saat ini, katanya, MK sedang mengkaji untuk mencari jalan terbaik permasalahan yang terjadi antara KPU dan Bawaslu.

Ketika ditanya mengenai status hukum panwas di daerah yang saat ini bertugas mengawasi pilkada, Mahfud tidak memberi jawaban.

"Nanti, kan sedang dicarikan jalan keluarnya dan belum bisa kami beritahukan kepada siapapun, termasuk wartawan. Yang jelas, MK tahu membuat aturan sehingga tidak ada hasil pilkada yang bisa dimentahkan," ujarnya.

 

AntaraNews.com