Makalah

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

andriyprast(16-08-2010)

Assalamualaiku Pak Mahfud.. 1. Bagaimana Pendapat Bapak dengan Putusan MK No 005 PUU/IV/2006 tentang UU KY, di situ diputuskan bahwa kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan terhadap Hakim dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.? 2. Dengan Kenyataan yang ada pada saat ini bahwa banyak ditemukan hakim yang terjerat kasus pidana (menerima suap), menurut saya akan lebih baik apabila kewenangan KY untuk melakukan Pengawasan eksternal terhadap Hakim di berikan kembali, bagaimana pendapat Bapak akan hal tersebut? Terima Kasih. Wassalam

Alaikum salam WW.

1. Putusan itu tetap berlaku final dan mengikat.

2. Pengawasan terhadap hakim konstitusi memang perlu bahkan sudah menjadi coomon sense, hanya saja politik hukumnya harus mempertimbangkan putusan MK No. 05/PUU/IV/2006 agar tak bertentangan dengan putusan itu. 

Eric Holle(12-08-2010)

Prof. saya mau tanya.. sistem bicameralism kita ini kan soft/weak bicameralism,karena kedudukan DPD yang lemah bila dibandingkan dengan DPR sehingga membuat DPD sebagai representasi daerah kehilangan "taring". dalam UU No 27/2009 sebagai pengganti UU Susduk terkait dengan fungsi legislasi kewenangan DPD juga masih terbatas yang hanya ikut membahas RUU bahkan tidak punya kewenangan untuk memutuskan. padahal uu ini kan bermaksud untuk memberi penguatan terhadap fungsi DPD. kenapa susah sekali DPD diberi kewenangan baik legislasi,pengawasan, budgeting yang sama dengan DPR???bagaimana tanggapan Prof????..danke..

DPD dibentuk dan diberi kewenangan sedemikian rupa adalah karena pilihan politik pada saat dilakukannya perubahan UUD 1945 menyatakan demikian. Terlepas dari kekurangan, kelemahan dan tidak sesuia dengan teori atau yang dianut di nefara lain, konstitusi yang ditetapkan secara sah oleh lembaga yang punya otoritas untuk itu tetap berlaku menjadi hukum tata negara sehingga harus dihormati. Kalau sekarang ada pikiran-pikiran baru yang hendak direspon ke dalam amandemen kembali UUD 1945 untuk menguatkan DPD agar sejajar dengan DPR, silahkan saja asal ditempuh dengan prosedur dan cara-cara konstitusional.

+ Index

BERITA

Terima Hadiah, Mahfud MD Lapor ke KPK

Rabu, 10 Maret 2010/ 07:43:14 (Dibaca : 56 kali )

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan hadiah dan penghargaan yang diterimanya dari sejumlah pihak.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan hadiah dan penghargaan yang diterimanya dari sejumlah pihak.

 

Kedatangan Mahfud MD ke Kantor lembaga antikorupsi ini di Jakarta, Selasa (9/3/2010), diterima oleh Wakil Ketua KPK M Jasin. "Saya dapat penghargaan berupa emas dari UII. Di situ emasnya 66 gram, karena itu saya lapor ke Pak Jasin," ungkapnya.

 

Mahfud MD menerangkan, bentuk penghargaan tersebut berupa plakat yang di atasnya terdapat logo dari emas. "Ini kewajiban hukum bagi saya ketika menerima sesuatu bernilai uang atau harta, meskipun tahu legal," katanya.

 

Menurut dia, penghargaan yang diterimanya sebanyak 12 buah, serta ada dua lagi dalam bentuk uang dan emas. Lainnya berupa tropi untuk penghargaan man of the year dan people of the year.

 

Alasan Mahfud melapor ke KPK karena dalam penghargaan yang diterima itu ada berbentuk uang dan emas. "Yang berupa uang dan emas ini harus dilaporkan, karena posisi saya rentan bagi pihak lain untuk mencari-cari kesalahan," jelas dia.

 

 

M Jasin membenarkan Mahfud datang ke KPK terkait gratifikasi penghargaan yang diterima hakim konstitusi itu. "Sudah masuk dan masih dikaji KPK," ujarnya.

 

M Jasin menambahkan, gratifikasi yang dilaporkan di antaranya penghargaan dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. "Ada semacam logo, bobot 66 gram emas," terang dia.

By muhammad.ramdan, okezone.com, Updated: 3/9/2010 2:35 AM