Makalah

Kontroversi Perubahan Konstitusi
Download
PEMBERANTASAN MAFIA PERADILAN:Mendiagnosa Akar Masalah, Menemukan Solusi Terarah
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index

BERITA

Ketua MK: Tantangan Besar Indonesia Adalah Maraknya Korupsi dan Hukum Tidak Ditegakkan dengan Benar

Selasa, 22 Mei 2012/ 11:16:46 (Dibaca : 183 kali )

Indonesia sedang menghadapi sebuah tantangan besar yang dapat menghancurkan kelangsungan bagi negara Indonesia. Tantangan tersebut dengan maraknya korupsi besar-besaran dan hukum tidak ditegakkan dengan benar. Sejarah masa lalu menunjukkan hancurnya negara-negara besar jika orang bersalah terkait orang-orang terhormat tidak dihukum. Keberadaan hukum sendiri hanya membela orang-orang terhormat, namun sebaliknya menindas kaum yang lemah.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam “Pengajian Konstitusi” yang diselenggarakan di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bondowoso, Jawa Timur, Jum’at (19/5). Mahfud mengungkapkan dirinya dan banyak bagian masyarakat yang mencemaskan akan masalah tersebut. Namun menurutnya, jangan sampai hanya berhenti di cemas saja, tetapi semua harus berjuang untuk memperbaiki keadaan tersebut.

Nahdlatul Ulama terpanggil kembali oleh sejarah, karena NU memiliki peranan sejarah dalam berdirinya Indonesia. Saat Indonesia sedang dicengkeram oleh penjajah, kata Mahfud, NU melalui Muktamarnya di Banjarmasin 1935, ormas terbesar di Indonesia ini memutuskan perlunya untuk dibangun negara yang Islami untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, tapi bukan negara Islam.

Atas permasalahan besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, Mahfud bercerita akan kisah Rasulullah. Ketika didatangi sekelompok perempuan, yang meminta kepada Rasulullah untuk membebaskan seorang perempuan dari kesalahannya, karena perempuan tersebut berasal dari kelompok terhormat, dan akan menimbulkan rasa malu bagi kelompoknya. Rasulullah berkata bahwa sesungguhnya hancurnya bangsa-bangsa besar terdahulu, karena jika ada orang yang terhormat bersalah tidak dihukum, hukum membela orang-orang yang terhormat, namun menindas kaum yang lemah. Rasulullah pun bersumpah, jangan kamu sekali-kali merayu saya untuk tidak menegakkan hukum karena orang terhormat, bahkan jika Fatimah putrinya mencuri, akan dipotong tangannya.

Menurut Mahfud, Indonesia terancam oleh hal-hal seperti itu, dimana orang-orang besar yang bersalah sulit sekali dihukum, sulit menemukan pasal-pasalnya hingga berbulan-bulan, padahal uang negara sudah lebih dahulu habis mengalir kesana kemari. Namun, jika orang kecil yang bersalah, pasal yang digunakan untuk menghukum pelaku mudah ditemukan dan dikenakan pada pelaku.

Ditambahkan oleh Mantan Menteri Pertahanan RI di era Gus Dur ini, pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat tidak hanya berupa korupsi terhadap uang negara, namun juga korupsi terhadap peraturan-peraturan. Korupsi aturan dilakukan dimana peraturan dibuat sedemikian rupa agar ada celah untuk melakukan korupsi dan aturan disusun dan dibuat dengan cara-cara yang korup. “Maka tugas kita semua untuk mengemban tugas sejarah oleh para pendiri NU, yang ikut mendirikan negara ini,” ajak Ketua MK. Dan, merupakan suatu kenikmatan kita memiliki negara seperti Indonesia, yakni sebuah negara yang begitu makmur, subur dan indah, juga kaya, namun disayangkan jika akan dihancurkan oleh orang-orang yang korup.

Akibat kondisi tersebut, saat ini muncul tiga kelompok di lingkungan kita. Menurut Mahfud, tiga kelompok tersebut yakni kelompok koruptor, kelompok masyarakat anti korupsi, dan orang-orang yang menunggu siapa yang menang dari dua kelompok itu. Maka menjadi tugas kita memperkuat orang-orang yang benar yang anti korupsi untuk maju ke depan. Untuk itu, jika kita memilih pemimpin jangan hanya orang yang populer, diterima dan dapat dipilih semata, namun juga harus berintegritas, shidik, amanah, tabligh, dan fathonah, dan jangan hanya terpancing dengan pemberitaan di media. (Ilham Muhamad/Miftakhul Huda)