VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara inkonstitusional. Karenanya, Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui. Terkait itu, Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, dari sudut konstitusionalitas, maka keberadaan wamen itu adalah konstitusional. Yang bermasalah hanyalah dasar Peraturan Presiden (Perpres) soal pengangkatan wamen, yakni Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008.
"Itu sudah inkonstitusional. Jadi itu tinggal kepada Presiden saja," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu 6 Mei 2012.
Keberadaan wamen tak hanya menimbulkan masalah konstitusionalitas, tetapi juga legalitas. Karenanya, diterangkan Mahfud, MK bukanlah pengadilan legalitas, melainkan pengadilan konstitusional. Dan MK sendiri sudah menyatakan wamen merupakan jabatan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Dari sudut konstitusionalitas itu hak prerogatif dan atau hak eksklusif presiden. Wewenang MK sampai situ. Jadi persoalan hukum berikutnya tidak ada di MK lagi. Kalau ada persoalan legalitas, maka persoalan hukum berikutnya di MA, bisa di PTUN, bisa di Peradilan Umum," kata dia.
Mahfud mengakui, meski jabatan wamen konstitusional, namun secara pengangkatan wamen ternyata bertentangan dengan legalitas, karena menimbulkan kekacauan dan distorsi di bidang hukum kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan. "Karena itu soal legalitas, MK hanya boleh mengatakan bahwa perlu Keppres dan Perpresnya diperbarui," ujarnya.
Presiden Bisa Digugat
Mahfud menjelaskan lebih jauh, selama Keppres pengangkatan masing-masing wamen belum dicabut dan diperbarui oleh Presiden, maka keputusan itu sebenarnya masih sah. Sebab itu wamen masih akan tetap bekerja hingga Keppres itu dicabut dan diperbarui.
"Di legalitas itu ada aspek hukum administrasi. Dalam hukum administrasi ada dalil, ada asas, bahwa jika sebuah Keppres itu belum dicabut, maka keputusan itu dianggap sah," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, jika Keppres tersebut tidak segera dicabut dan malah menimbulkan persoalan hukum lainnya, maka dalam hal ini Presiden bisa digugat. Karena itu, tambah Mahfud, yang paling aman adalah Keppres dan Perpres itu segera diperbaharui.
"Amannya itu Keppres yang baru segera ke luar. Nah kalau tidak dicabut itu bisa menimbulkan persoalan hukum lain, misalnya, wamennya melakukan sesuatu yang melanggar hak orang padahal wamennya sudah tidak punya wewenang, maka yang salah kenapa Keppresnya tidak dicabut," kata dia.
"Dalam hal itu wamennya tidak salah. Tapi Presiden bisa digugat, karena tidak segera mencabut Keppresnya. Kemudian wamennya bisa saja membuat kebijakan lalu merugikan orang lain atau kebijakan itu dianggap tidak berdasar kewenangan yang seharusnya karena Keppresnya tidak dicabut, bisa saja Presiden digugat," kata Mahfud. (umi) Arry Anggadha, Oscar Ferri, Vivanews.com
|