Makalah

Hukum, Moral, dan Politik
Download
MENJAGA KONSTITUSI MEMBANGUN DEMOKRASI
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index

BERITA

Mahfud MD: Soal Wamen, Presiden Bisa Digugat

Kamis, 07 Juni 2012/ 05:43:03 (Dibaca : 295 kali )

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara inkonstitusional. Karenanya, Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui.

 Terkait itu, Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, dari sudut konstitusionalitas, maka keberadaan wamen itu adalah konstitusional. Yang bermasalah hanyalah dasar Peraturan Presiden (Perpres) soal pengangkatan wamen, yakni Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008.

"Itu sudah inkonstitusional. Jadi itu tinggal kepada Presiden saja," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu 6 Mei 2012.

Keberadaan wamen tak hanya menimbulkan masalah konstitusionalitas, tetapi juga legalitas. Karenanya, diterangkan Mahfud, MK bukanlah pengadilan legalitas, melainkan pengadilan konstitusional. Dan MK sendiri sudah menyatakan wamen merupakan jabatan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Dari sudut konstitusionalitas itu hak prerogatif dan atau hak eksklusif presiden. Wewenang MK sampai situ. Jadi persoalan hukum berikutnya tidak ada di MK lagi. Kalau ada persoalan legalitas, maka persoalan hukum berikutnya di MA, bisa di PTUN, bisa di Peradilan Umum," kata dia.

Mahfud mengakui, meski jabatan wamen konstitusional, namun secara pengangkatan wamen ternyata bertentangan dengan legalitas, karena menimbulkan kekacauan dan distorsi di bidang hukum kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan. "Karena itu soal legalitas, MK hanya boleh mengatakan bahwa perlu Keppres dan Perpresnya diperbarui," ujarnya.

Presiden Bisa Digugat

Mahfud menjelaskan lebih jauh, selama Keppres pengangkatan masing-masing wamen belum dicabut dan diperbarui oleh Presiden, maka keputusan itu sebenarnya masih sah. Sebab itu wamen masih akan tetap bekerja hingga Keppres itu dicabut dan diperbarui.

"Di legalitas itu ada aspek hukum administrasi. Dalam hukum administrasi ada dalil, ada asas, bahwa jika sebuah Keppres itu belum dicabut, maka keputusan itu dianggap sah," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, jika Keppres tersebut tidak segera dicabut dan malah menimbulkan persoalan hukum lainnya, maka dalam hal ini Presiden bisa digugat. Karena itu, tambah Mahfud, yang paling aman adalah Keppres dan Perpres itu segera diperbaharui.

"Amannya itu Keppres yang baru segera ke luar. Nah kalau tidak dicabut itu bisa menimbulkan persoalan hukum lain, misalnya, wamennya melakukan sesuatu yang melanggar hak orang padahal wamennya sudah tidak punya wewenang, maka yang salah kenapa Keppresnya tidak dicabut," kata dia.

"Dalam hal itu wamennya tidak salah. Tapi Presiden bisa digugat, karena tidak segera mencabut Keppresnya. Kemudian wamennya bisa saja membuat kebijakan lalu merugikan orang lain atau kebijakan itu dianggap tidak berdasar kewenangan yang seharusnya karena Keppresnya tidak dicabut, bisa saja Presiden digugat," kata Mahfud. (umi)

 

 Arry Anggadha, Oscar Ferri, Vivanews.com