Makalah

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Download
Hukum, Moral, dan Politik
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index

BERITA

Mahfud: Pengangkatan Wamen Bertentangan dengan Legalitas

Jumat, 08 Juni 2012/ 08:11:57 (Dibaca : 400 kali )

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, pengangkatan wakil menteri (wamen) bertentangan dengan legalitas. Pasalnya, posisi tersebut telah menimbulkan distorsi di bidang hukum kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan.

 "MK hanya boleh mengatakan bahwa perlu Keppres dan Perpresnya diperbaharui, karena wamen diangkat berdasarkan Perpres yang menggunakan asumsi bahwa wamen itu jabatan karir. Perpres yang mengatakan wamen itu jabatan karir menggunakan penjelasan Pasal 10 yang sudah inkonstitusional itu tinggal kepada presiden saja," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2012).

Dari sudut konstitusionalitas, lanjut Mahfud, jabatan wamen konstitusional. Jabatan wamen juga merupakan hak prerogatif dan atau hak eksklusif presiden. "Wewenang MK sampai situ bahwa wamen konstitusional dari sudut konstitusionalitas wamen itu hak prerogatif," tuturnya.

"Jadi persoalan hukum berikutnya, tidak ada di MK lagi kalau ada persoalan legalitas, persoalan hukumnya bisa di MA, bisa di PTUN bisa peradilan umum. Kan baru diputus kemarin, kalau diputus kemarin mempersiapkan pembaruan itu waktunya seminggu saya kira masih wajar, kan mesti dipelajari dulu," terangnya lagi.

Mahfud menambahkan, pengangkatan wamen bersifat legalitas karena berada di aspek hukum administrasi. Jika sebuah Keppres itu belum dicabut kata Mahfud, maka keputusan itu dianggap sah.

"Wamen tetap bekerja tetapi kalau tidak segera dicabut, maka presiden bisa digugat wamennya sendiri,"tambahnya.

Paska keputusan pasal soal jabatan wamen ini, menurutnya seorang wakil menteri boleh menggunakan fasilitas negara selama Keppres belum dicabut

"Menggunakan  fasilitas negara wamen enggak apa-apa, kan dalam hukum administrasi selama sebuah Keppres tidak dicabut maka dia masih berlaku secar sah dengan segala akibat hukumnya. Kalau kemarin menimbulkan akibat hukum lain yang bertentangan dengan dasar putusan MK itu jadi persoalan hukum di ranah legalitas bukan konstitusioanlitas,"tutupnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terkait jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. MK membatalkan penjelasan pasal tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menyebut dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait jabatan wakil menteri bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Dengan putusan ini, Presiden SBY harus mengeluarkan Keppres baru mengenai pengangkatan wakil menteri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.
(put)

 

 

Dina Kusumaningrum - Okezone