Makalah

MENYONGSONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN MADURA
Download
Penuangan Pancasila dalam Peraturan Perundang - Undangan
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index

BERITA

Teror di Papua Hanya Tindak Kriminal Biasa

Rabu, 13 Juni 2012/ 06:05:41 (Dibaca : 930 kali )

JAYAPURA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tindakan teror di Provinsi Papua bersifat masif sehingga bumi Cendrawasih masih aman dan terkendali.

 Pernyataan ini diungkapkan Mahfud MD di sela-sela kegiatan kunjungan kenegaraan dalam rangka sosialisasi tentang konstitusional di Provinsi Papua dan Papua Barat kemarin. Dalam kunjungannya kali ini, Mahfud MD bukan hanya semata-mata untuk mengetahui kondisi Papua secara langsung melainkan untuk menghadiri Rakernas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Kota Manokwari Papua Barat dan seminar nasional di Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Jayapura.

Kunjungan ini pun diikuti oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva beserta Sekretaris Jenderal Janedjri M.Gaffar. Mengenai teror,lebih lanjut Mahfud mengatakan teror yang terjadi di Provinsi Papua itu memang ada, akan tetapi tidak semua kawasan di bumi cendrawasih ini berbahaya. "Saya meyakini tidak ada sesuatu yang luarbiasa, dan saya meyakini pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan yang ada, karena itulah dibentuk pemerintahan," ujar Mahfud MD disela-sela kunjungan kenegaraan di Kota Manokwari Provinsi Papua Barat dan Jayapura Provinsi Papua.

Selain itu, Mahfud menganggap tidak ada keadaan mencekam yang luar biasa seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Tindak teror yang sedang terjadi di bumi Papua hanyalah tindak kriminal biasa bukan tindak teror yang seakan- akan menggambarkan Provinsi Papua tidak aman secara keseluruhan. "Saya melihat kondisi masyarakat berjalan seperti biasa, sehingga orang Indonesia harus tahu kalo di sini aman," lanjut Mahfud.

Menurut Mahfud, pemerintah perlu melakukan langkahlangkah untuk menertibkan penggunaan senjata resmi. Tetapi yang jelas, aparat keamanan dan negara harus memiliki standar atau protap yang jelas.Namun, tanggungjawab keamanan tidak hanya bisa dibebankan kepada aparat kepolisian, akan tetapi masyarakat juga wajib menjaga keamanan secara bersama- sama.

"Gangguan keamanan seperti itukan tidak masif, orang melakukannya dengan sembunyi, sehingga sebenarnya tidak terlalu berat rasanya untuk diselesaikan, kalau ini kan orang ngaco dan bersembunyi sehingga tidak banyak," tutur Mahfud. Sedangkan untuk motif di balik tindakan teror di Papua, Mahfud belum mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan dari tindakan tersebut.

Kalaupun ada yang mengatakan bahwa teror ini berhubungan dengan Pemilihan Umun Kepala Daerah (Pemilukada), itu belom bisa dibuktikan karena belom ada pengumuman resmi. "Jadi kita serahkan saja kepihak aparat kepolisian yang mengungkap insiden ini," tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua Syamsul Arif Rivai mengatakan kedatangan Ketua MK bisa memberikan informasi sekaligus indikator kalau Papua dalam keadaan aman terkendali.

Syamsul memang membenarkan teror yang sedang terjadi Papua tetapi kejadian itu hanya berlangsung di Jayapura. Sehingga tindakan teror yang terjadi tidak dapat dikatakan kalau seluruh Provinsi Papua dalam keadaan berbahaya. "Kita lihat saja dari fungsi pelayanan pemerintahan dan fungsi produksi masih berjalan seperti biasa. Dan teror itu tidak terlalu mengganggu masyarakat," tutur Gubernur Papua Syamsul Arif Rivai saat jumpa pers di kantor

Untuk menindaklanjuti teror tersebut,Syamsul menegaskan telah menanganinya secara prosedural sesuai Standar Operasional Prosedur (S0P) dengan meningkatkan intensitas penangannya. Salah satu cara untuk untuk mempertahankan keamanan yaitu dengan melakukan upaya-upaya prementif seperti sweeping oleh pihak berwenang.

"Pihak kami juga telah merencanakan untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan tokoh agama guna bersamasama menjaga ketentraman keamanan di Papua khususnya Jayapura," tandas Syamsul. Lebih lanjut Syamsul menjamin tindak teror yang terjadi di Papua tidak memecah hubungan harmonis yang telah tercipta di masyarakat Papua. Menurut penuturannya,perbedaan pendapat yang ada tidak mungkin sampai pada tindakan teror yang sedang terjadi sekarang.

Hal ini terlihat karena toleransi antar umat beragama yang sangat tinggi di Papua. "Ini hanya perbuatan orang yang hanya ingin membuat cemas masyarakat,yang motifnya akan segera kita ketahui, jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaannya" tutur Syamsul. nurul adriyana

  www.Seputar-Indonesia.com