Makalah

MENYONGSONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN MADURA
Download
Demokrasi dan Peradilan
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index

BERITA

Mahfud MD Putuskan Tahun 2013 Soal Cawapres

Rabu, 04 Juli 2012/ 06:50:01 (Dibaca : 1511 kali )

ALJAZAIR, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam acara ramah tamah dengan Warga Negara Indonesia  di Aljazair, Minggu (1/7/2012) menegaskan, akan memutuskan pada tahun 2013 tentang masalah calon wakil presiden (cawapres)  dirinya.

 

"Sekali lagi saya tegaskan, saya ini tidak ada potongan dan jahitan sebagai capres atau cawapres. Bahwa sekarang ada yang menyebut nama saya dan menawari saya, saya tidak tergoda awalnya. Tapi lama-lama semakin banyak yang menyebut, saya sempat tergoda juga. Namun, saya akan tetap konsisten dengan tugas saya, dan saya baru akan putuskan semua di tahun 2013," tegas Mahfud di depan puluhan WNI yang bekerja di Aljazair. Demikian keterangan pers KBRI Alger yang diterima Kompas seperti dilaporkan wartawan Kompas, Musthafa Abd. Rahman, dari Kairo -Mesir.

Menurut dia, setidaknya ada tiga opsi yang akan dia sampaikan nanti di tahun 2013.

"Opsi pertama, tentu saya yang tidak punya potongan ini tidak mau dan tidak siap. Opsi kedua, kalau dipaksa-paksa dan saya merasa ada kandidat yang layak jadi pemimpin, saya harus menghormati dan mendukungnya. Dan opsi ketiga, jika saya merasa tidak mampu dan saya melihat ada calon yang pas dan layak, saya akan membuat barisan dengan teman-teman untuk mendukung calon tersebut. Itu opsi-opsinya, namun untuk kepastiannya, tunggu saya selesaikan tugas dulu di MK," terang Mahfud.

Mahfud menegaskan, sebagai hakim dia dilarang membuat keputusan politik dan kebijakan yang mengarahkan pada posisi politiknya di masa mendatang. Namun, jika suara itu berasal dari luar dan merupakan aspirasi, tentu dalam negara demokrasi dia tidak boleh melarangnya, apalagi menghalanginya.

Tentang pemimpin mendatang, Mahfud menegaskan, perlunya kepemimpinan yang bersih dan berani di pemilu 2014 mendatang.

"Kalau ada calon yang bersih tapi tidak berani, ya buat apa? sebaliknya, kalau ada calon yang berani tak tidak bersih, itu malah bahaya. Karena itu, dua slogan dan jargon di atas, yaitu bersih dan berani itu wajib dimiliki oleh calon pemimpin mendatang kalau mau menyelesaikan problematika di Indonesia," terang Mahfud.


Mustafa Abd. Rahman,Rusdi Amral, www.Kompas.com