Makalah

Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas
Download
Demokrasi dan Peradilan
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index

BERITA

ALASAN DAN TARGET MENJADI HAKIM KONSTITUSI

Kamis, 03 2009/ 15:00:05

Salah satu hal yang mendorong mantan anggota DPR ini menjadi hakim konstitusi adalah panggilan hatinya sebagai ahli hukum tata negara. Selain itu juga karena ia tertarik dengan perkembangan MK. Di luar faktor itu, Mahfud juga mengaku diajak oleh Jimly Asshiddiqie untuk berjuang di MK dalam rangka membangun Indonesia dengan konstitusi yang benar. Keduanya sering bertemu karena posisinya yang sama-sama sebagai ketua asosiasi hukum tata negara.  

Dalam pandangan Mahfud, sebagai lembaga Negara, MK tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Bukan karena ia sedang memimpin lembaga penafsir konstitusi tersebut, tetapi lebih disebabkan lembaga ini sama sekali belum pernah tersentuh alias steril dari sandungan kasus hukum. Dia menyebut ada tiga lembaga Negara yang menurutnya bagus dan bersih yaitu, MK, KY, dan KPK. Tetapi sebagus-bagus KY dan KPK, MK-lah yang dinilainya paling bersih dari noda, sebab KY dan KPK pernah kecolongan dengan tingkah pelanggaran hukum oleh oknumnya yang sedikit banyak mencederai kredibilitas dua lembaga negara tersebut.

Mengenai tergetnya sebagai hakim konstitusi ia justru menuturkan tidak punya target apa-apa. Ia akan bekerja mengalir saja sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Sebab baginya jabatan hakim konstitusi berbeda dengan jabatan di birokrasi lain seperti menteri atau lainnya. Kalau posisi menteri memang harus kreatif dan mendinamisir banyak program, sementara hakim konstitusi sebaliknya, tidak boleh banyak program. Kalau hakim konstitusi banyak program justru akan berpotensi melanggar kewenangannya