Makalah

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAGA INTEGRASI NASIONAL DAN KEUTUHAN NKRI
Download
MENYONGSONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN MADURA
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index

Kamis, 30 2009 / 12:58:04

Potret Akademisi dan Politisi

Abstraksi :
Buku kecil ini membahas sekilas tentang siapa sosok Moh Mahfud, riwayat kehidupannya dari mulai kecil sampai beliau ditunjuk Gusdur sebagai Menteri Pertahanan Negara. Awal karirnya beliau seorang dosen di almamternya UII, dan seorang Guru Besar Hukum Tata Negara di usinya yang masih muda. Dan menjadi Ketua Mahkamah konstitusi pada saat ini.
Jumlah halaman : 50
Penerbit : UII Press
Tahun Terbit : 2006

Kamis, 30 2009 / 12:58:21

Setahun Bersama Gus Dur, Kenangan Menjadi Menteri di Saat Sulit

Abstraksi :
Buku ini membahas tentang masa singkat Mahfud MD menjadi Menteri Pertahanan dan kemudian Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur ).  Dan juga paparan tentang hal - hal yang menyangkut tentang Mahfud MD maupun jabatanya dalam kabinet.Serta pergolakan - pergolakan yang dihadapi pada masa itu yang terjadi karena suhu politik di tanah air yang cukup hangat dari peristiwa dekrit presiden oleh Gus Dur maupun pelengseran Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur ) oleh DPR. Dalam buku ini akan dipaparkan secara jelas pandangan Mahfud MD.
Jumlah halaman : 322
Penerbit : LP3ES
Tahun Terbit : 2003

Kamis, 30 2009 / 12:58:38

Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi

Abstraksi :
Buku ini memfokuskan kepada latar belakang politik yang terjadi di balik keluarnya norma-norma yang dijadikan hukum positif atau undang-undang, yang memancing munculnya pertanyaan berikut: dimana letak politik hukum di dalam ilmu hukum dan apakah tesis tentang hubungan antara politik dan hukum dapat disebut sebagai politik hukum, atau apa sebenarnya arti politik hukum itu. Buku ini diberi judul “Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi” mempunyai dua maksud. Pertama, dimaksudkan sebagai keharusan bagi politik hukum nasional untuk selalu mengawal dan mengalirkan hukum-hukum yang sesuai dengan dan dalam rangka menegakkan Konstitusi. Kedua, dimaksudkan sebagai cara mengawal pembangunan politik hukum itu sendiri agar tidak keluar dari aliran konstitusi dan sumber nilai yang mendasarinya. Buku karya Prof Mahfud ini sangat baik untuk dibaca tidak saja oleh mahasiswa hukum dan politik, tapi juga oleh masyarakat umum. Politik berisi juga arah yang hendak kita tuju demi kehidupan bersama. Dan kita juga memerlukan politik hukum seperti juga kita memiliki politik perekonomian, politik pendidikan dan lain sebagainya.
Jumlah halaman : 123
Penerbit : LP3ES
Tahun Terbit : 2006

Halaman :
1 2 3