Makalah

MENGAWAL ARAH POLITIK HUKUM:DARI PROLEGNAS SAMPAI JUDICIAL REVIEW
Download
Kontroversi Perubahan Konstitusi
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index

Kutipan

Rabu, 11-11-2009⁄13:47
Apa yang terjadi adalah kebenaran yang harus dihormati dan harus dilaksanakan. Jadi, jangan berani melawan arus kekuatan rakyat. Dalam sejarah, tidak ada yang menang dalam melawan arus rakyat. Pasti digilas.
Pernyataan Moh. Mahfud MD, dalam berbagai kesempatan wawancara dengan wartawan.
Selasa, 28-07-2009⁄07:52
"Hakim tidak bisa didikte siapapun. Ini lembaga kebanggaan. Kami menyadari tanggung jawab kami sangat berat". Moh. Mahfud MD
Kata Sambutan pada Pelantikan Ketua MK
Rabu, 29-07-2009⁄16:26
Ini harus saya jelaskan karena saya hakim. Hakim tidak boleh kotor,
Moh. Mahfud MD, Ketika Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK, Rabu, 23/07/2008
Rabu, 29-07-2009⁄16:26
Terngiang dalam ingatan saya perkataan Abu Bakar As Siddiq ketika beliau diangkat sebagai khalifah. Dia berkata jika selama saya memimpin dianggap benar, maka tolonglah saya. Tapi kalau salah ingatkan saya.
Moh. Mahfud MD, Kata Sambutan pada Pelantikan Ketua MK, Kamis, 21/08/2008
Rabu, 29-07-2009⁄16:27
…Memperjuangkan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta itu adalah memperjuangkan substansinya yang universal, seperti keadilan, kejujuran, amanah, demokrasi, menghormati HAM dan Sebagainya, sedangkan formalitas kelembagaannya tidak menjadi keharusan.
Moh. Mahfud MD, dalam Buku “Setahun Bersama Gusdur, Kenangan Menjadi Menteri di Saat Sulit.”, LP3ES, Jakarta, hlm. 71
Selasa, 21-07-2009⁄
Demokrasi yang hendak kita bangun adalah demokrasi yang menjunjung tinggi amanah dan akhlaqul karimah. Rachman
Peringatan Isra` Mi`raj : 2009
 
Halaman :
1