Makalah

Penjajakan Materi dan Agenda Perubahan UUD Kelima
Download
Tata Kelola Perbatasan Negara Kita
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Undang Undang Dasar1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan

Kamis, 30-07-2009⁄12:59:44 | Total download : 78065
Adalah kenyataan bahwa UUD 1945 sebelum diamandemen selalu menimbulkan otoriterisme kekuasaan. Ini dapat dilihat dari periodisasi berlakunya UUD 1945 yang berlaku dalam tiga periode sejarah politik dan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu: pertama, periode 1945-1949; kedua, periode 1959-1966; ketiga, periode 1966-1998.

Tentang dan Sekitar Perubahan (Kembali) UUD 45

Kamis, 30-07-2009⁄13:00:03 | Total download : 6525
UUD 1945 hasil amandemen yang ada sekarang ini merupakan UUD yang bukan saja isinya lebih baik jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum diamandemen melainkan juga prosedur dan proses-prosesnya sudah memadai. Ini penting dikemukakan karena sampai sekarang masih ada yang mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 sudah mengkhianati gagasan kontrak sosial yang dipatok oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan ada yang mendorong-dorong Presiden agar mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

Tata Kelola Perbatasan Negara Kita

Kamis, 30-07-2009⁄13:00:17 | Total download : 4674
Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-undang.

Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 30-07-2009⁄13:00:29 | Total download : 5821
Untuk memahami posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya memosisikannya kembali secara lebih tepat di dalam sistem ketatanegaraan kita, maka perlu melihat kembali latar belakang reformasi dunia peradilan, khususnya reformasi kekuasaan kehakiman, yang menggelora pada tahun 1998. Upaya melihat kembali latar belakang reformasi dunia peradilan, terutama kekuasaan kehakiman menjadi penting untuk menjawab pelbagai pertanyaan tentang arah penyempurnaan MK jika suatu saat kelak dilakukan amandemen lanjutan atas UUD 1945.

 
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7