
Undang Undang Dasar1945 Sebelum dan Sesudah PerubahanKamis, 30-07-2009⁄12:59:44 | Total download : 78065Adalah kenyataan bahwa UUD 1945 sebelum diamandemen selalu menimbulkan otoriterisme kekuasaan. Ini dapat dilihat dari periodisasi berlakunya UUD 1945 yang berlaku dalam tiga periode sejarah politik dan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu: pertama, periode 1945-1949; kedua, periode 1959-1966; ketiga, periode 1966-1998.
![]() |
|||||||||||||||||
Tentang dan Sekitar Perubahan (Kembali) UUD 45Kamis, 30-07-2009⁄13:00:03 | Total download : 6525UUD 1945 hasil amandemen yang ada sekarang ini merupakan UUD yang bukan saja isinya lebih baik jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum diamandemen melainkan juga prosedur dan proses-prosesnya sudah memadai. Ini penting dikemukakan karena sampai sekarang masih ada yang mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 sudah mengkhianati gagasan kontrak sosial yang dipatok oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan ada yang mendorong-dorong Presiden agar mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.
![]() |
|||||||||||||||||
Tata Kelola Perbatasan Negara KitaKamis, 30-07-2009⁄13:00:17 | Total download : 4674Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-undang.
![]() |
|||||||||||||||||
Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah KonstitusiKamis, 30-07-2009⁄13:00:29 | Total download : 5821Untuk memahami posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya memosisikannya kembali secara lebih tepat di dalam sistem ketatanegaraan kita, maka perlu melihat kembali latar belakang reformasi dunia peradilan, khususnya reformasi kekuasaan kehakiman, yang menggelora pada tahun 1998. Upaya melihat kembali latar belakang reformasi dunia peradilan, terutama kekuasaan kehakiman menjadi penting untuk menjawab pelbagai pertanyaan tentang arah penyempurnaan MK jika suatu saat kelak dilakukan amandemen lanjutan atas UUD 1945.
![]() |
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
