Makalah

MENYONGSONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN MADURA
Download
Demokrasi dan Peradilan
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Politik dan Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kamis, 30-07-2009⁄13:00:43 | Total download : 9241
Salah satu agenda penting dari gerakan reformasi adalah amandemen atas konstitusi, UUD 1945, yang kemudian melalui empat tahap telah kita lakukan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Salah satu alasan bagi gagasan amandemen UUD 1945 itu karena terlalu banyaknya atribusi kewenangan oleh UUD kepada pembuat UU untuk mengatur lebih lanjut hal-hal penting yang ada di dalam UUD 1945 yang dalam kenyataannya kemudian menimbulkan manipulasi atas perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM). Pembalikan filososfi bahwa kekuasaan pemerintah adalah residu HAM menjadi HAM sebagai residu kekuasaan pemerintah telah menimbulkan banyak pelanggaran terhadap HAM.

Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas

Kamis, 30-07-2009⁄13:01:02 | Total download : 4639
Salah satu latar belakang dilakukannya reformasi konstitusi adalah tidak tertibnya tata hukum pada masa lalu. Selain produk-produk hukum banyak yang berwatak konservatif proses perencanaan dan pembuatan hukum juga banyak yang bermasalah. Pada tahun 1984 Kepala BPHN Sunaryati Hartono sudah meneriakkan banyaknya peraturan pemerintah (PP) yang menorpedo undang-undang (UU). Di kalangan masyarakat pecinta hukum pada umumnya pada saat itu juga banyak keluhan tentang tidak sinkronnya berbagai UU baik secara vertikal (bermasalah dengan UUD) maupun secara horizontal (tumpang tindih, bahkan saling bertentangan dengan UU lain). Judicial review UU terhadap UUD pada saat itu tidak diatur di dalam UUD, sementara legislative review sulit dilakukan tanpa inisiatif dan persetujuan pemerintah. Pada awal reformasi (tahun 1998) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang ketika itu dipimpin oleh (almarhum) Koesnadi Hardjasoemantri menemukan kenyataan bahwa dalam periode tertentu pemerintahan Soeharto terdapat puluhan Keppres yang bertentangan dengan UU maupun dengan Peraturan Pemerintah. Pokoknya pada saat itu tata hukum kita agak “kacau” namun tetap sulit dikendalikan karena konfigurasi politik yang tidak kondusif.

Penuangan Pancasila dalam Peraturan Perundang - Undangan

Kamis, 30-07-2009⁄13:03:58 | Total download : 10223
Sejak negara didirikan pada tahun 1945 telah ditetapkan bahwa dasar dan ideologi negara kita adalah Pancasila. Latar belakang dan konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dapat dilihat dari sekurang-kurangnya tiga aspek yakni politik, filosofis, dan yuridis (hukum dan peraturn perundang-undangan). Dari aspek politik Pancasila dapat dipandang sebagai modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mempersatukan semua ikatan primordial ke dalam satu bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang sangat luas dan mejemuk dalam prinsip persatuan. Dari sudut filosofis Pancasila merupakan dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan serta dasar bagi penyelenggaraan negara yang dikristalisasikan dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang serta berakar jauh dari kehidupan leluhur atau nenek moyang bangsa Indonesia.

Penjajakan Materi dan Agenda Perubahan UUD Kelima

Kamis, 30-07-2009⁄13:13:20 | Total download : 4993
Yang ingin mempertahankan yang ada sekarang seperti yang terlihat pada sikap beberapa parpol besar dan beberapa mantan anggota PAH I MPR yang dulu ikut menyusun amandemen UUD. Alasan yang mereka kemukakan, antara lain, untuk menghindari ketegangan politik baru, yang sekarang belum dilaksanakan dengan baik sehingga perlu dilaksanakan dulu, dulunya DPD adalah Utusan Daerah (UD) yang tak punya fungsi apa-apa tetapi sekarang justru sudah diberi fungsi yang jauh lebih besar daripada UD.

 
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7