
Politik dan Hukum Kewarganegaraan Republik IndonesiaKamis, 30-07-2009⁄13:00:43 | Total download : 9241Salah satu agenda penting dari gerakan reformasi adalah amandemen atas konstitusi, UUD 1945, yang kemudian melalui empat tahap telah kita lakukan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Salah satu alasan bagi gagasan amandemen UUD 1945 itu karena terlalu banyaknya atribusi kewenangan oleh UUD kepada pembuat UU untuk mengatur lebih lanjut hal-hal penting yang ada di dalam UUD 1945 yang dalam kenyataannya kemudian menimbulkan manipulasi atas perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM). Pembalikan filososfi bahwa kekuasaan pemerintah adalah residu HAM menjadi HAM sebagai residu kekuasaan pemerintah telah menimbulkan banyak pelanggaran terhadap HAM.
![]() |
|||||||||||||||||
Permasalahan Aktual Koordinasi ProlegnasKamis, 30-07-2009⁄13:01:02 | Total download : 4639Salah satu latar belakang dilakukannya reformasi konstitusi adalah tidak tertibnya tata hukum pada masa lalu. Selain produk-produk hukum banyak yang berwatak konservatif proses perencanaan dan pembuatan hukum juga banyak yang bermasalah. Pada tahun 1984 Kepala BPHN Sunaryati Hartono sudah meneriakkan banyaknya peraturan pemerintah (PP) yang menorpedo undang-undang (UU). Di kalangan masyarakat pecinta hukum pada umumnya pada saat itu juga banyak keluhan tentang tidak sinkronnya berbagai UU baik secara vertikal (bermasalah dengan UUD) maupun secara horizontal (tumpang tindih, bahkan saling bertentangan dengan UU lain). Judicial review UU terhadap UUD pada saat itu tidak diatur di dalam UUD, sementara legislative review sulit dilakukan tanpa inisiatif dan persetujuan pemerintah. Pada awal reformasi (tahun 1998) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang ketika itu dipimpin oleh (almarhum) Koesnadi Hardjasoemantri menemukan kenyataan bahwa dalam periode tertentu pemerintahan Soeharto terdapat puluhan Keppres yang bertentangan dengan UU maupun dengan Peraturan Pemerintah. Pokoknya pada saat itu tata hukum kita agak “kacau” namun tetap sulit dikendalikan karena konfigurasi politik yang tidak kondusif.
![]() |
|||||||||||||||||
Penuangan Pancasila dalam Peraturan Perundang - UndanganKamis, 30-07-2009⁄13:03:58 | Total download : 10223Sejak negara didirikan pada tahun 1945 telah ditetapkan bahwa dasar dan ideologi negara kita adalah Pancasila. Latar belakang dan konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dapat dilihat dari sekurang-kurangnya tiga aspek yakni politik, filosofis, dan yuridis (hukum dan peraturn perundang-undangan). Dari aspek politik Pancasila dapat dipandang sebagai modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mempersatukan semua ikatan primordial ke dalam satu bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang sangat luas dan mejemuk dalam prinsip persatuan. Dari sudut filosofis Pancasila merupakan dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan serta dasar bagi penyelenggaraan negara yang dikristalisasikan dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang serta berakar jauh dari kehidupan leluhur atau nenek moyang bangsa Indonesia.
![]() |
|||||||||||||||||
Penjajakan Materi dan Agenda Perubahan UUD KelimaKamis, 30-07-2009⁄13:13:20 | Total download : 4993Yang ingin mempertahankan yang ada sekarang seperti yang terlihat pada sikap beberapa parpol besar dan beberapa mantan anggota PAH I MPR yang dulu ikut menyusun amandemen UUD. Alasan yang mereka kemukakan, antara lain, untuk menghindari ketegangan politik baru, yang sekarang belum dilaksanakan dengan baik sehingga perlu dilaksanakan dulu, dulunya DPD adalah Utusan Daerah (UD) yang tak punya fungsi apa-apa tetapi sekarang justru sudah diberi fungsi yang jauh lebih besar daripada UD.
![]() |
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
