Makalah

Penjajakan Materi dan Agenda Perubahan UUD Kelima
Download
Tata Kelola Perbatasan Negara Kita
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Pancasila dan UUD 1945

Kamis, 30-07-2009⁄13:14:20 | Total download : 7920
Clifoord Geertz di dalam tulisannya tentang sentimen primordial di negara-negara baru mengatakan bahwa negara-negara kebangsaan (nation astate) yang baru biasanya dihadapkan pada dilema antara integrasi dan demokrasi. Dikatkan dilema karena negara kebangsaan membutuhkan keduanya (demokrasi dan integrasi) sekaligus padahal watak keduanya bertentangan. Demokrasi berwatak membuka keran kebebasan agar semua aspirasi tersalur, sedangkan intergarasi berwatak ingin membelenggu agar persatuan dan kesatuan kokoh.

Mosi Integral Nasir dalam Sistem Ketatanegaraan Kita

Kamis, 30-07-2009⁄13:05:37 | Total download : 4971
Ketika para pendiri (founding people) negara kita di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas rancangan undang-undang dasar masalah bentuk negara juga muncul sebagai salah satu materi yang diperdebatkan secara serius. Pada saat itu ada yang mengusulkan bentuk negara kesatuan dan ada yang mengusulkan bentuk negara federal. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Mohammad Hatta termasuk salah satu anggota BPUPKI yang mendukung bentuk negara federal. Tetapi setelah di-setem (voting) pilihan jatuh ke bentuk negara kesatuan karena hanya 17% anggota BPUPKI yang mendukung bentuk negara federal sedangkan yang 83% lainnya memilih bentuk negara kesatuan. Itulah yang kemudian dituangkan di dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945. Pilihan BPUPKI ini tidak terlalu dipersoalkan lagi ketika pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK dan Politik Perundang - Undangan

Kamis, 30-07-2009⁄13:09:41 | Total download : 6244
Peraturan perundang-undangan adalah semua hukum dalam arti luas yang dibentuk dengan cara tertentu, oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Dalam artinya yang luas itu sebenarnya hukum dapat diartikan juga sebagai putusan hakim, terutama yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjadi yurisprudensi. Hukum perundang-undangan yang menekankan pada bentuk tertulis ini semula terkait erat dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang menganut legisme dengan civil law. Namun sekarang ini, terutama dalam kaiatannya dengan pengujian yudisial, adanya peraturan perundang-undangan dengan susunan hirarkisnya tak hanya terkait dengan civil law di Eropa Kontinental tetapi juga berlaku di negara-negara Anglo Saxon meskipun pada umumnya kawasan ini dikenal sebagai penganut common law

Kontroversi Perubahan Konstitusi

Kamis, 30-07-2009⁄13:11:41 | Total download : 10463
Perubahan ini merupakan keniscayaan yang tak dapat dibendung sebagai konsekuensi dari gerakan demokrasi yang berpuncak pada bulan Mei 1998 yang diawali oleh jatuhnya pemerintahan Orde Baru yang telah memerintah di Indonesia selama tak kurang dari 32 tahun.

 
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7