Makalah

PEMBERANTASAN MAFIA PERADILAN:Mendiagnosa Akar Masalah, Menemukan Solusi Terarah
Download
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJAGA INTEGRASI NASIONAL DAN KEUTUHAN NKRI
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Tidak Ada Sistem Ketatanegaraan Asli

Rabu, 10-06-2009 / 10:41:41 (Total view : 3460)

Saya sering heran ketika membaca komentar sebagian pakar politik dan ahli ketatanegaraan bahwa sistem ketatanegaraan kita banci, tidak jelas, dan tidak murni. Apalagi belakangan ini intensitas gugatan atas ketidakaslian sistem ketatanegaraan yang seperti itu makin meningkat seiring meningkatnya perdebatan tentang amandemen UUD 1945. Ada yang mengatakan bahwa sistem pemerintahan kita bukan parlementer, tapi juga bukan presidensial murni.


Ada juga yang mengatakan, sistem parlemen kita tak jelas, apakah menganut sistem unikameral, bicameral, atau trikameral. Bahkan, ada yang mengatakan, sistem ketatanegaraan kita "kacau-balau" karena tak mengikuti teori Trias Politika yang asli, sebagaimana dikemukakan Montesquieu.

 

Tak Ada Yang Murni


Padahal, dalam kenyataannya, tidak ada satu sistem yang benar-benar asli. Tidak ada teori Trias Politika asli dan tidak ada sistem pemerintahan murni karena hampir semua negara membuat sistem dengan sentuhan dan modifikasi sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan domestiknya.

 

Teori trias Politika yang selalu dikaitkan dengan Montesquieu, misalnya, berasal dari John Locke ketika mengajarkan pemisahan kekuasaan atas legislatif, eksekutif, dan federatif, namun dimodifikasi Montesquieu menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

 

Hasil modifikasi Montesquieu inilah yang dianggap sebagai dasar teori Trias Politika, padahal Montesquieu sendiri mengambilnya dari John Locke; sedangkan nama dan uraian teoresasi tentang Trias Politika itu diberikan Emmanuel Kant. Jadi, yang mana yang asli?

 

Trias Politika yang "dikira" berasal dari Montesquieu itu pun kemudian melahirkan sistem pemerintahan berbeda-beda yang juga dapat dipertanyakan keasliannya. Amerika Serikat melahirkan sistem presidensial yang memisahkan secara tegas antara legislatif dan eksekutif dengan mekanisme checks and balances antar poros-porosnya. Inggris melahirkan sistem parlementer yang menganut supremasi parlemen, sedangkan di Swiss lahir sistem badan pekerja.

 

Uniknya, di negara Montesquieu, Prancis, dianut hybrid parliamentary-presidential system. Montesquieu mengatakan, penerapan yang benar adalah sistem parlementer seperti yang berlaku di Inggris. Jadi, sistem mana yang asli atau murni itu?

 

Tampak jelas, sistem ketatanegaraan yang asli atau murni itu tidak ada karena semuanya merupakan penafsiran dan modifikasi sendiri-sendiri. Amerika, Inggris, Prancis, Swiss, dan lain-lain membuat sistem ketatanegaraan berdasar pilihan politiknya.

 

Berbagai Contoh Kasus


Sejak pertengahan April lalu, saya mengunjungi beberapa negara "demokrasi" di Timur Tengah dan Eropa yang ternyata sistem ketatanegaraannya berbeda-beda, meski mengatakan menganut sistem tertentu dari Trias Politika.

 

Lebanon yang menganut sistem parlementer, ternyata, menyerahkan kekuasaan tertentu kepada presiden, yakni kekuasaan bidang pertahanan dan intelijen. Jadi, pemerintahan dilakukan kabinet yang dipimpin perdana menteri, tetapi masalah pemerintahan tertentu dilakukan presiden.

 

Di Jordania juga dianut sistem parlementer, tetapi yang sangat menentukan jabatan perdana menteri adalah raja, bukan parlemen. Di Suriah pemilu untuk 250 kursi parlemen hanya dilakukan untuk memperebutkan 70 kursi karena nama wakil rakyat untuk 180 kursi sudah ditentukan pemerintah dari partai yang berkuasa.

 

Polandia juga menganut sistem parlementer, tetapi uniknya presiden dapat membubarkan parlemen dengan dua alasan. Yakni, jika sampai waktu tertentu parlemen tidak mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah atau jika parlemen tak menyetujui susunan kabinet yang diajukan pemerintah dan sampai waktu tertentu, parlemen tidak mengajukan alternatif untuk menggantikan penolakannya itu.

 

Yang juga menarik di Polandia ialah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial preview atau menilai satu RUU sebelum disahkan oleh (dan atas permintaan) presiden. MK juga dapat melakukan judicial review atas UU yang sudah disahkan presiden jika ada gugatan.

 

Ini aneh karena berarti MK dapat menilai kembali UU yang telah dinyatakan konstitusional oleh MK sebelum UU tersebut disahkan. Tapi, itulah sistem yang dipilih Polandia.

 

Sistem presidensial di Indonesia juga tidak mengikuti pola umum, meski pola umum itu tidak murni juga. Pada umumnya, di dalam sistem presidensial, kekuasaan membentuk UU hanya ada di parlemen, tetapi presiden mempunyai hak veto (hak menolak) yang kemudian dapat diuji kembali melalui sejumlah dukungan minimal tertentu di parlemen.

 

Namun, di Indonesia presiden mempunyai hak bersama DPR untuk membentuk UU. Sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia itu hanya dipakai satu negara lain di dunia, yaitu Puerto Rico.

 

Pilihan politik


Dapat dikatakan, sistem ketatanegaraan suatu negara adalah pilihan politik yang ditetapkan bangsa yang bersangkutan tanpa harus mengikuti teori atau sistem di negara lain yang dianggap "seolah-olah" asli atau murni. Harus diingat, yang dikatakan teori asli atau yang berlaku di negara lain itu pun lahir karena dibuat dan setiap negara berhak untuk membuat sistem sesuai kebutuhannya.

 

Dalam kaitan dengan perdebatan publik yang sedang berlangsung di Indonesia mengenai hasil dan kemungkinan amandemen (kembali) atas UUD 1945, kita harus berada pada posisi untuk mengatakan bahwa kita pun berhak membuat sistem sesuai dengan kebutuhan kita.

 

Namun, bukan berarti kita tidak boleh ikut atau mengambil teori dan sistem negara lain. Saya hanya ingin mengatakan, kita "tidak harus" tapi juga "tidak dilarang" ikut teori atau sistem yang berlaku di negara lain yang dianggap asli karena sebenarnya yang asli atau murni itu tidak ada.