Makalah

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Download
Mosi Integral Nasir dalam Sistem Ketatanegaraan Kita
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


UUD Tak Harus Masuk LN

Kamis, 11-06-2009 / 13:13:56 (Total view : 2381)

Meski sudah dijelaskan, polemik tak selesai juga.  Keabsahan berlakunya UUD 45 hasil empat kali amandemen dipersoalkan oleh Ridwan Saidi dan kawan -kawan karena langsung diberlakukan tanpa ditempatkan dalam Lembaran Negara (LN) lebih dulu dan baru dimasukan dalam LN pada tahun 2006.


Menurut Ridwan Saidi dan kawan – kawan tidak ditempatkanya UUD tersebut dalam LN menyebabkan keberlakuanya tidak sah dan pemerintah yang dilahirkan pun termasuk semua pejabat negaranya, tidak sah pula.


Sebenarnya semua pejabat tertinggi bidang hukum ini sudah menjelaskan bahwa secara hukum berlakunya UUD sekarang sudah sah. Ketua MK Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa penempatan UUD di dalam LN hanya administrative dan tidak menjadi syarat berlakunya UUD.


Ketua Mahkamah Agung  Bagir Manan menegaskan bahwa tak ada keharusan hukum untuk menempatkan UUD dalam LN karena penempatan peraturan perundang-undangan di dalam LN diatur oleh UU sedangkan UU tak boleh memuat ketentuan yang mengikat UUD karena UUD adalah induk UU. Sedangkan Menkum dan HAM Hamid Awalludin menjelaskan bahwa menurut pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 10/2004 penempatan UUD di dalam LN hanya bersifat informative (publication) dan tidak menjadi syarat berlaku dan mengikatnya (promulgation) UUD.


Secara historis, filosofis dan yuridis tidak ada yang mengharuskan UUD dimasukan dalam LN.


Fakta Historis


Jika dikatakan bahwa pemerintah yang bekerja di dalam UUD yang tidak dimasukan dalam LN lebih dulu tidak sah, maka pemerintah pertama Republik Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno Hatta menjadi tidak sah, padahal keabsahan kepemimpinan mereka sama sekali tak diragukan. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada hari yang sama dengan pengangkatan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yakni tanggal 18 Agustus 1945, tetapi UUD tersebut tidak pernah dimasukan dalam LN. UUD 1945 baru dimasukan di dalam Berita Negara (BN) pada 15 Februari 1946 yakni dengan menempatkannya di dalam BN No. 7 tahun II, 1946.

 

Kalau logika Bang Ridwan diterima, berarti kepresidenan Soekarno-Hatta sudah tidak sah sejak semula. Tapi toh, kita tak menyangsikan sama sekali bahwa kepemimpinan kepresidenan mereka sah secara konstitusional dan legitimated secara politik.

 

 Konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat(KRIS) 1949 yang tetap mempertahankan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wapresjuga berlaku tanpa pernah dmasukan di dalam LN, tetapi toh keabsahan mereka secara konstitusional tak pernah dipersoalkan.

 

Ketentuan Yuridis


Secara yuridis tak ada sdtu pun peraturan perundang-undangan    yang mengharuskan dimasukkanya UUD di dalam LN. Peraturan No. 1/1945 yang dikeluarkan tanggal 16 Oktober 1945 hanya menyebut UU dan  Perpres yang harus dimasukkan di dalam BN.Dengan demikan,penempatan UUD 1945 di dalam BN itu pun bukan kewajiban hukum,bukan pemberlakuan (promogaltion), melainkan kreaSi pemerintah untuk sekadar publikasi (publication).

 

UU yang mengatur LN yang pertama yang dikeluarkan adalah. UU Darurat No 2/1950 yang dikeluarkan di bawah Konstitusi RIS 1949. UU ini kemudian diubah menjadi UU Federal No 2/1950 sebab sebuah UU darurat hanya berlaku : untuk sementara sampai ada sidang  DPR yang mengesahkannya menjadi UU atau mencabutnya.

 

Di dalam UU No 2/1950 ini pun tidak ada ketentuan bahwa UUD harus ditempatkah di dalam LN. Menurut UU No 2/1950 yang harus dimasukkan di dalam LN sebagai tanda berlaku dan mengikat hanyalah UU, PP, dan UU Darurat. UUD tak disebutkan sama sekali.

 

Mungkin pernyataan ini akan dihadapkan pada fakta yuridis berlakunya UUDS 1950.yang dimasukkan di dalam LN. Harus diingat bahwa UUDS 1950 ketika itu, sesuai dengan Konstitusi RIS 1949, diberlakukan dengan sebuah UU yakni UU Federal No 7/1950. Karena di-berlakukan-dengan UU Federal, maka sesuai dengan ketentuan UU No 2/1950, UU Federal itulah yang harus ditempatkan di dalam LN sebagai syarat pemberlakuannya, bukan UUDS 1950nya.

 

Begitu juga pemberlakuan kembali UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dimasukkan di dalam LN setelah  dituangkan di dalam Kepres No 15/1959 itu bukanlah keharusan hukum. Menurut UU No. 2/1950 sebuah kepres tak harus masuk dalam LN. Dimasukkannya Keppres tentang Dekrit itu ke dalam LN bukanlah karena syarat hukum melainkan lebih politis. Ketika itu banyak yang mempersoalkan Konstitusional Dekrit, termasuk Hatta dan Prawoto, karena pemberlakuanya bertentangan dengan UUDS 1950. Ada juga yang mengatakan bahwa Dekrit itu memberlakukan Piagam Jakarta sesuai dengan isi konsideranya. Maka meski tak ada keharusan hukum dimasukanlah Keppres tentang Dekrit di dalam LN dengan dilampiri pembukaaan dan naskah UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 disertai dengan penjelasan. Jadi, dasar pertimbangannya adalah politis untuk memutus kontroversi tentang keabsahan Dekrit politis dan bahwa yang berlaku bukan Piagam Jakarta.

 

Landasan Filosofis


Dari sudut filosofi pun tak ada logika untuk mengharuskan UUD ditempatkan di dalam LN. Perintah penempatan di dalam LN ini adalah tradisi hukum Eropa Kontinental yang berpatokan pada legisme. Di dalam pandangan ini,peraturan perundang-undangan yarig ' bersifat "normatif "yakni yang memuat perintah dan larangan yang disertai ancaman "sanksi hukum" harus ditem-patkan di dalam LN sesuai dengan asas "fictie'. Asas ini mengasumsikan setiap orang dianggap tahu hukum dan diancam sanksi hukum jika sebuah peraturan sudah ditempatkan di dalam LN.

 

Karena masih merupakan hukum dasar dan himpunan asas-asas, maka UUD tak perlu dimasukkan di dalam LN sebab ia belum diturunkan dalam bentuk norma yang disertai ancaman sanksi hukum. Pelanggaran atas konstitusi hanya dapat dihukum dengan sanksi politik,sedangkan pelanggaran atas isi konstitusi hanya dapat dihukum jika isi konstitusi itu sudah diturunkan ke dalam bentuk norma yang disertai ancaman sanksi hukum.

 

Itulah sebabnya kita tak pernah meributkan Tap MPR/MPRS yang tak pernah dimasukkan di LN padahal sampai tahun 2002 saja ada 139 Tap MPR/MPRS yang berkedudukan sebagai peraturan perundang - undangan yang derajatnya di atas UU. Mengapa? Karena meski kedudukannya lebih tinggi dari UU,Tap MPR/MPRS itu bukan norma yang disertai ancaman Sanksi hukum.

 

Alhasil, dari sudut historis, yuridis, dan filosofis tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa UUD atau, konstitusi baru sah berlakunya kalau sudah ditempatkan di dalam LN.