Makalah

MENYONGSONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN MADURA
Download
Tentang dan Sekitar Perubahan (Kembali) UUD 45
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Demokrasi dan Nomokrasi Kita

Kamis, 11-06-2009 / 13:22:52 (Total view : 2420)

TAK dapat disangkal, keadaan politik dan ketatanegaraan kita saat ini mendapatkan banyak kritik dari kita sendiri. Pemilu yang berlangsung 9 April lalu mendapatkan sorotan dan hardikan ketidakpuasan karena penyelenggaraannya tidak beres. Sudah hampir tiga pekan pemilu berlangsung, tetapi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik manual maupun yang elektronik, tak beres-beres. Protes dan penolakan atas rekapitulasi hasil pemungutan suara terjadi di berbagai daerah


Tetapi, kalau kita mau melihat dari segi positif, perkembangan sekarang ini dapat dilihat sebagai kemajuan dalam kehidupan demokrasi kita. Saat ini rakyat sudah bisa memilih dengan bebas, termasuk bebas menerima uang dengan janji memilih calon atau parpol tertentu tetapi kemudian tidak benar-benar memilih sang pemberi uang.

 

Banyak yang telanjur memberikan uang, tetapi diri atau partainya tidak dipilih juga. Sudah banyak rakyat yang berpandangan bahwa menerima uang sekaligus memilih pemberinya bisa dosa dua kali, yakni dosa karena menerima uang (suap) dan dosa karena memilih berdasar suap. Jadi, kalau menerima uang tetapi tidak memilih yang memberikan uang, dosanya hanya satu, malah bisa berpahala karena mendorong orang untuk kapok berpolitik uang kepada pemilih.

 

Kemajuan lainnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu sekarang ini adalah lembaga yang mandiri, tidak menjadi bagian struktural dari pemerintah dan dibentuk oleh peserta pemilu sendiri (parpol-parpol) melalui DPR.

 

Tuduhan kecurangan pemilu tidak bisa lagi dialamatkan kepada pemerintah dan parpol tertentu karena pemerintah terdiri atas berbagai partai. Di tingkat pusat pemerintah merupakan koalisi, sedangkan di tingkat daerah pemerintahan dikuasai oleh parpol yang berbeda-beda.

 

Jadi, kalau pemerintah dituduh curang, hampir semua parpol menjadi tertuduh karena hampir semua parpol turut memerintah; kalau tidak di pusat, ya di daerah.

 

Di tingkat masyarakat pun kecurangan dalam pemilu memang terjadi di sana-sini, tetapi bukan lagi kecurangan yang dihegemoni oleh negara untuk satu parpol tertentu. Menurut media massa, kecurangan-kecurangan pemilu seperti money politics serta isu penggelembungan suara melalui kolusi dan penyuapan terhadap petugas rekapitulasi dilakukan oleh oknum atau caleg berbagai parpol di berbagai daerah. Kecurangan-kecurangan yang terjadi sekarang tidak lagi didominasi oleh dan untuk satu parpol tertentu.

 

Keadaan tersebut berbeda dengan era Orde Baru yang mengesankan kecurangan dilakukan oleh dan untuk satu parpol pendukung rezim yang berkuasa. Dulu penyelenggara pemilu bukan KPU, melainkan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh menteri dalam negeri dan menjadi tertuduh utama atas kecurangan yang masif.

 

Pelaksanaan pemilu sekarang memang buruk, terjadi kesemrawutan dan isu kecurangan di berbagai lini. Tetapi, keadaan itu dapat dilihat sebagai kemajuan dalam demokrasi kita karena kesemrawutan tersebut menjadi tanggung jawab bersama.

 

Tegasnya, kesemrawutan yang sebenarnya merupakan kemunduran pemilu ini merupakan kemajuan demokrasi karena ia menjadi tanggung jawab bersama, tidak lagi karena hegemoni negara.

 

Kemajuan lain dalam perkembangan demokrasi kita dewasa ini ialah adanya kebebasan bagi siapa pun untuk melancarkan kritik bahkan mengajukan diri untuk menjadi presiden. Setiap hari kita dapat mendengar kritik tajam dan menonton demonstrasi tentang kehebatan orang yang merasa hebat, meski kemudian ternyata tidak punya kehebatan apa pun.

 

Kita juga dapat menonton berbagai trik politik dalam pencalonan presiden yang sekarang bisa dilakukan oleh siapa pun secara sangat bebas dan demokratis.

 

Ini dapat kita catat sebagai kemajuan dalam demokrasi. Sebelum reformasi, tak mungkinlah kita bisa menyaksikan itu karena (dulu) tak ada yang berani melakukannya kecuali mau ditangkap atau diisolasi. Itulah yang mungkin dapat disebut sebagai kemajuan dalam kemerosotan demokrasi.

 

Tetapi, kemajuan yang tampaknya tidak paradoks dalam perkembangan ketatanegaraan kita adalah menguatnya nomokrasi (kedaulatan hukum) sebagai pengimbang atas demokrasi (kedaulatan rakyat). Jika dulu keputusan-keputusan politik yang hegemonik selalu bisa dipaksakan atas nama demokrasi, sekarang keputusan lembaga demokrasi dapat dibatalkan oleh lembaga nomokrasi.

 

Lihat saja betapa banyaknya UU yang ditetapkan secara demokratis di DPR tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan nomokrasi. Ini kemajuan yang signifikan, tidak paradoks, dan perlu dikuatkan.