Makalah

Penjajakan Materi dan Agenda Perubahan UUD Kelima
Download
Tata Kelola Perbatasan Negara Kita
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Persoalan Konstitusi Makin Menjamur

Kamis, 11-06-2009 / 13:24:19 (Total view : 2469)

Tahun 2008 ditandai maraknya wacana dan kasus konstitusi. Amandemen lanjutan atas konstitusi memang tidak lagi menjadi kontroversi terbuka, tetapi dorongan dan upaya ke arah itu terus berlangsung.


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang pada 2007 gagal mengajukan usul perubahan lanjutan karena dianggap terlalu parsial dan mementingkan diri sendiri, berhasil menyiapkan naskah komprehensif tentang perubahan lanjutan atas-UUD 1945 lengkap dengan naskah akademiknya.

 

Di pihak pemerintah Komisi Hukum Nasional (KHN) menyerahkan buku khusus kepadapresideD yang berisi pemi-kiran dan rekomendasi tentang araii dan substansi perubahan UUD 1945.

 

Langkah serupa dilakukan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang kini giat menghimpun berbagai sikap dan pandangan mengenai perubahan konstitusi. Menurut Gubemur Lemhanas Muladi, hasil kajian mendalam itu akan diserahkan kepada presiden untuk diramu secara komprehensif dengan bahan-bahan lain dalam rangka peru¬bahan lanjutan atas UUD 1945.

 

Langkah KHN dan Lemhanas itu merupakan respons atas gagasan presiden bahwa pihaknya akan menyiapkan naskah perubahan lanjutan atas UUD 1945 sebagai akomodasi atas aspirasi rakyat tentang perubahan konstitusi yang terus marak.

 

Semula, lontaran presiden tentang rencananya menyiapkan naskah amandemen lanjutan atas UUD 1945 itu mendapat serangan dari sementara kalangan di MPR. Menurut mereka, bukanlah kewenangan presiden untuk memikirkan perubahan UUD. Sebab, menurut pasal 37 UUD 1945, yang berwenang melakukan perubahan UUD adalah MPR.

 

Proporsionalitas Reran MPR


Bagi banyak kalangan, respons orang-orang MPR atas gagasan presiden merupakan reaksi yang tidak proporsional. Mereka dinilai cenderung ingin memonopoli secara negatif proses pembenahan konstitusi.

 

Memang secara formal prosedural, perubahan UUD hanya dapat dilakukan MPR. Tetapi, karena konstitusi merupakan kontrak sosial dan politik bangsa yang paling tinggi, secara substansial bahan-bahannya bisa disiapkan siapa pun, lebih-lebih oleh presiden yang mempunyai perangkat dan ahli yang jauh lebih banyak dan permanen. Lagi pula presiden dipilih langsung oleh rakyat.

 

Tidaklah salah, bahkan akan lebih objektif, jika MPR tidak mengerjakan sendiri secara langsung perubahan UUD itu. Bahan bisa disiapkan satu lembaga yang terdiri atas orang - orang yang ahli dan politik, sedangkan MPR tinggal mengesahkan atau menolaknya sesuai dengan ketentuan pasal 37 UUD 1945 itu sendiri.

 

Cara ini dianggap lebih baik. Sebab, jika dikerjakan oleh MPR sendiri, akan sulit dihindari masuknya kepentingan-kepentingan politik jangka pendek dan sempit Apalagi jika diingat bahwa MPR itu berisi para politisi yang sebagian besar tidak memahami betul persoalan-persoalan politik, hukum, dan konstitusi. Persoalan seperti ini memang terjadi pada proses amandemen UUD 1945 periode 1999-2002.

 

Pembahasan dan penyiapan naskah perubahan UUD yang tidak perlu langsung dilakukan sendiri oleh MPR ini dapat menyinergikan secara baik dengan kenyataan bahwa pada saat ini sudah bermunculan berbagai pusat kajian konstitusi secara sangat marak, baik di perguruan tinggi maupun di lembaga swadaya masyarakat.

 

CC dan Kompetensi MK


Selain perubahan lanjutan atas UUD 1945 yang sifetnya konseptual pada 2D08, banyak juga'muncul kasus kohkret yang tfeikait konstitusi Ketika mencuat ribut-ribut soal Ahmadiyah, banyak orang yang menganggapnya sebagai persoalan hak dasar atau konstitusional warga negara yang harus diselesaikan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, meskipun benar merupakan persoalan hak konstitusional, masalah itu bukan menjadi kewenangan MK untuk menanganinya.

 

Dalam kenyataan sehari-hari banyak juga kasus pengaduan ke MK yang memang merupakan masalah hak konstitusional, tetapi tidak menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikannya.

 

Misalnya, adanya vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, tetapi ternyata vonis itu salah, baik substansi maupun prosedumya, Banyak yang kemudian membawa kasus ini ke MK. Banyak. juga laporan ke MK tentang adanya vonis-vonis pengadilan yang sudah bericekualan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi dengan berbagai problemnya. Ada yang karena politik, ada yang karena administratif, dan ada yang karena objek-nya sudah berpindah tangan berkali-kali sehingga mengalami tumpang tindih hukum. Para pelapor meminta agar masalah tersebut diselesaikan oleh MK, padahal masalahnya bukan kewenangan MK.

 

Karena banyaknya kasus seperti ini, muncul gagasan agar kewenangan MK ditambahdengan kewenangan menangani "pengaduan konstiftisional" atau constitutional complaint(CC). Gagasan pemberian kewenangan CC itu diinspirasi Mahkamah Konstitusi Jerman yang memang mempunyai kewenangan untuk itu.

 

Melalui CC setiap warga negara yang hak konstitutionalnya dilanggar, tetapi tidak adalagi jalur pengadilan yang dapat menyelesaikannya karena semua upaya hukum sudah ditempuh dan sudah final, yang bersangkutan dapat mengajukan perkara ke MK melalui CC.