Makalah

Tata Kelola Perbatasan Negara Kita
Download
MENYONGSONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN MADURA
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


BYE BYE DPR

Kamis, 10-09-2009 / 08:14:47 (Total view : 2381)

Ketika pada 2003 setiap parpol harus menyusun daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2004, Gus Dur menyarankan saya tak ikut mendaftar untuk menjadi caleg. Sebab, kata Gus Dur, saya tak cocok menjadi anggota DPR. "Pak Mahfud lebih cocok di bidang penegakan hukum. Nanti kita usahakan Pak Mahfud masuk ke MA saja," katanya ketika itu.


Gus Dur juga menyarankan Alwi Shihab, Khofifah Indar Parawansa, dan A.S. Hikam yang juga dari PKB tidak ikut menjadi caleg karena lebih tepat di lembaga non-DPR. Tetapi, ketika itu, kami tetap menjadi caleg karena selain direkomendasi oleh daerah, nanti masih dapat berpindah ke lembaga lain yang lebih tepat. Seperti biasanya, Gus Dur tak memaksa. Menyetujui pilihan kami.

 

 

Interupsi Celometan

Ketika benar-benar terpilih sebagai anggota DPR, saya mempersiapkan diri dengan serius. Buku-buku tentang parlemen, proses legislasi, teknik berargumen, teori konstitusi, dan perundang-undangan saya siapkan untuk berlaga di DPR. Tetapi, begitu dilantik dan mulai ikut dalam sidang-sidang DPR, saya agak "shocked" karena apa yang pernah dikatakan Gus Dur bahwa DPR seperti "taman kanak-kanak" mulai terasa. Buku-buku bermutu yang saya siapkan untuk berlaga di DPR tak ada gunanya karena tak diperlukan di sana. Pada hari-hari pertama sidang DPR, saya punya kesan bahwa yang diperlukan adalah keahlian celometan, rebutan ngomong tanpa arah melalui interupsi yang salah kaprah.

 

Bayangkan, sidang baru dibuka dan pimpinan baru memberikan pengantar sudah ada teriakan-teriakan interupsi. Interupsi yang dalam teknik persidangan hanya dipergunakan untuk meluruskan pembicaraan yang melenceng agar kembali ke pokok

masalah yang sedang dibahas ternyata dibelokkan menjadi alat celometan. Belum ada pokok masalah yang dibahas sudah diinterupsi dengan berbagai hal yang remeh temeh.

 

Bahkan, menyebutkan interupsi pun banyak yang salah. Ada yang meneriakkan "instruksi", ada yang meneriakkan "instrupsi", yang lain lagi meneriakkan "intruksi". Bahkan, ada yang meneriakkan "interaksi" tanpa kikuk. Kacaunya lagi, belum diberi izin bicara banyak penginterupsi yang nyerocos berbicara. Kalau yang memimpin sidang kebetulan Mbah Tardjo, saya agak terhibur juga karena politikus gaek asal PDIP itu bisa berimprovisasi dengan ringan.

 

Misalnya, ada adegan begini. "Interupsi pimpinan sidang, nama saya Sigit, nomor

anggota sekian...," kata sang penginterupsi. Mbah Tardjo merespons dengan enteng. "Ono opo, Giiit," katanya. Setelah Sigit selesai berbicara "bla bla bla", Mbah Tardjo kembali menjawab enteng. "Yo, wis tak catet, mengko tak sampekne nang pemerintah, sopo ngerti dirungokne," kata Mbah Tardjo disambut tepuk tangan peserta sidang.

 

Aneh juga, ada anggota DPR yang menginterupsi anggota lain yang sedang menginterupsi sambil mengatakan, "Harap jangan berpolitik dan mempolitisir masalah di sini, ya." Padahal, di DPR memang tempatnya berpolitik dan memolitisasi masalah untuk mencari keputusan politik.

 

Ada lagi yang menginterupsi hanya untuk memberi tahu bahwa jepitan laundry di

lengan baju seorang pembicara belum dibuang. "Interupsi pimpinan sidang, harap diingatkan kepada pembicara bahwa forum di DPR ini terhormat; itu yang sedang berbicara jepitan laundry di lengan bajunya belum dibuang," katanya yang juga disambut dengan tertawa riuh.

 

 

Serius dan Bermutu

Tetapi, sebenarnya tak semua anggota DPR bermutu rendah. Yang seperti itu mungkin tak sampai 25 persen dari seluruh anggota DPR yang 550 orang. Sangat banyak anggota DPR yang cukup bermutu dan bekerja sebagai wakil rakyat dengan baik. Hanya, mereka tak bertingkah atraktif sehingga tak menarik untuk disorot media massa.

 

Itu saya ketahui dari situasi di sidang-sidang komisi dan pansus di DPR. Sidang-sidang di sana berjalan serius serta ditingkahi dengan adu argumen dan teori bermutu. Mereka yang suka interupsi secara salah kaprah biasanya tak bisa berbunyi dalam sidang-sidang komisi dan pansus yang serius dan bermutu itu. Sidang-sidang yang serius itu sering sampai tengah malam, bahkan menjelang pagi.

 

Dalam sidang-sidang yang serius tersebut, interupsi digunakan secara proporsional dan biasanya orang yang suka interupsi dengan bekal pengetahuan yang pas-pasan tak suka menginterupsi karena tak mampu membuat kontra argumen. Tetapi, suasana serius yang seperti itu hampir tak pernah disorot media massa. Saya merasakan bahwa pemberitaan media massa dalam konteks tersebut sering tidak seimbang.

 

Memang, ada juga noda atas keseriusan dan mutu yang seperti itu. Yakni, isu politik uang dalam pengambilan keputusan berbagai isu penting. Bau busuk tentang itu memang menyengat, tetapi sulit membuktikan. Masalah yang seperti ini memang harus dihantam habis dari berbagai penjuru, terutama oleh pers dan LSM.

 

 

 

 

Selamat Tinggal DPR

Mulai besok (1/4) saya pindah dari DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi hakim konstitusi. Dengan segala kenangan manis dan pahitnya, saya mengucapkan selamat tinggal kepada DPR. Selain bersyukur ke hadhirat Allah, saya berterima kasih kepada Gus Dur yang telah meletakkan saya di tempat-tempat penting di negara ini. Di negeri ini banyak orang pandai, banyak profesor, tapi tak banyak yang beruntung seperti saya dalam berkarier.

 

Saya akademisi yang dituntun Gus Dur untuk masuk ke tiga pilar negara demokrasi, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Saya direkrut ke ekskutif untuk menjadi menteri saat Gus Dur menjadi presiden. Saya diantar masuk ke legislatif untuk menjadi anggota DPR melalui posisi Gus Dur sebagai ketua dewan syura PKB. Mulai besok (1/4) saya berkantor di lembaga yudikatif (MK) juga atas dukungan Gus Dur. Kini saya akan berkhidmah di lapangan tugas yang baru.

 

Dimuat di Jawa Pos, Senin, 31 Maret 2008