Makalah

MENYONGSONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN MADURA
Download
KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENDORONG KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Gus Dur dan Kegaiban
Senin, 11-01-2010⁄08:37:02 | Total view : 5456
Meski menolak dirinya disebut wali, Gus Dur percaya pada kegaiban-kegaiban dan tak jarang perilakunya dipengaruhi apa yang kita sebut sebagai “pesan gaib.”Dalam konteks inilah saya paham mengapa Gus Dur sering berkunjung ke kuburan-kuburan,terutama kuburan- kuburan tokoh-tokoh besar masa lalu, seperti Sunan Bonang, Pangeran Jayakarta,Sunan Ampel, dan (tentu saja) kuburan ayahanda dan kakek-kakeknya yang merupakan para pendiri NU.

POLITIK-HUKUM KANCIL PILEK
Kamis, 10-09-2009⁄08:17:16 | Total view : 3625

Cerita tentang kancil pilek bukan cerita baru. Tapi, saya senang ketika cerita itu disampaikan oleh Prof Amien Rais saat saya, pada pertengahan 1980-an, menjadi mahasiswanya di Pascasarjana UGM. Ketika itu (1986) saya mengambil mata kuliah Politik Timur Tengah yang diampu Pak Amien. Dengan caranya memberikan kuliah dan gaya bercerita yang sangat memikat, cerita kancil pilek dari Pak Amien itu menjadi sangat menarik dan lebih mudah untuk dikaitkan dengan realitas keseharian politik dan penegakan hukum kita.


KEPAHLAWANAN DAN MOSI INTEGRAL NATSIR
Kamis, 10-09-2009⁄08:12:24 | Total view : 2936

Jumat (7/11/08) pekan lalu almarhum Muhammad Natsir mendapat anugerah gelar pahlawan nasional dari Pemerintah Republik Indonesia. Tokoh Partai Masyumi yang pernah menjadi menteri penerangan dan perdana menteri (PM) itu diakui sebagai tokoh yang berjasa luar biasa dalam membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada umumnya masyarakat melihat jasa terbesar Natsir adalah kegigihan dan keberhasilannya mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan (1950) setelah sempat dijadikan negara federal melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949. Mosi Integral Natsir yang dipidatokannya di parlemen pada 3 April 1950 dianggap sebagai bukti peran besarnya dalam mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan.


PEMBERHENTIAN PEJABAT KORUP
Kamis, 10-09-2009⁄08:12:38 | Total view : 2724

Kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor yang mengaku menyerahkan uang dari Bank Indonesia kepada beberapa anggota DPR, memunculkan desakan agar Presiden memberhentikan Paskah Suzetta dan MS Kaban (Kompas, 31/7/2008). Pimpinan parpol yang anak buahnya terseret kasus itu tampak ragu.


HUKUM NASIONAL YANG ISLAMI
Kamis, 10-09-2009⁄08:12:52 | Total view : 3612

Sampai sekarang masih banyak warga Islam di Indonesia yang memperjuangkan pemberlakuan hukum Islam sebagai hukum formal, yakni berlaku berdasar penetapan negara sebagai peraturan perundang-undangan yang mempunyai bentuk tertentu. Mereka beralasan, di dalam negara Pancasila yang berdasar Ketuhanan Yang Mahaesa, hukum Islam menjadi sumber hukum nasional. Selain itu, dikatakan bahwa pemberlakuan hukum Islam adalah keniscayaan prinsip demokrasi. Karena lebih dari 80 persen warga negara Indonesia beragama Islam, wajar saja jika melalui proses yang demokratis hukum Islam dijadikan hukum nasional.


RASIONALITAS DARI YANG IRASIONAL
Kamis, 10-09-2009⁄08:13:33 | Total view : 2784

Ini terjadi saat saya berbuka puasa di Masjidilharam (Makkah) pada Selasa, 9 September 2008. Ketika azan magrib berkumandang, saya langsung berbuka dengan bersemangat. Tangan kanan memegang segelas air zamzam, tangan kiri memegang kurma. Maunya minum zamzam dengan tangan kanan dan makan kurma dengan tangan kiri agar nikmat dan praktis.


 
Halaman :
1 2 3 4 5 6