Kamis, 03-03-2011 ⁄ 11:26:08
|
|
achmad makmum(makmum.achmad@yahoo.com)
|
|
Judul : |
|
Pertanyaan : yth: pak mahfud bisakah jika bpk kami undang dalmRangka Deklarasi Lembaga Andap Asor Di Kalimantan Barat, kami sangat berharap bisa menghdirkan slh stu tokoh madura, Mohon jawaban |
|
Jawaban : Silahkan anda kirimkan surat permohonan beserta penjelasan lengkapnya ke kesekretariatan saya, nanti akan saya pelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan kemungkinan hadir atau tidak berdasarkan beberapa pertimbangan, khususnya jadwal persidangan di MK. |
|
Kamis, 24-02-2011 ⁄ 06:42:35
|
|
Teddy Jantapraja(jantapraj@yahoo.com)
|
|
Judul : Bela Negara dalam Timnas PSSI |
|
Pertanyaan : seperti yang kita ketahui bersama, saat ini sedang terjadi kekisruhan di dalam kelembagaan PSSI dan sekjen PSSI telah melarang atau 'mencoret' Irfan Bachdim dalam membela timnas Indonesia. Bagaimana tanggapan bapak mengenai tindakan PSSI dalam melarang warga negara dalam membela negara lewat timnas? Apakah hal ini PSSI sudah melanggar hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945? Dan apakah intitusi mahkamah dapat memberikan pendapat mengenai hal ini? terima kasih. |
|
Jawaban : Secara institusi tentu MK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap hal ini atau hal lain yang sejenisnya. |
|
Rabu, 23-02-2011 ⁄ 22:31:46
|
|
Dimas Prasetyo(operasional_28@yahoo.com)
|
|
Judul : seputar PK |
|
Pertanyaan : Bagaimana pendapat bapak, misalnya jika undang2 yang baru disahkan terus UU tersebut bertentangan dengan UU yang sebelumnya sudah disahkan sebelumnya. apakah bisa diajukan peninjauan kembali???? |
|
Jawaban : Adanya pertentangan antara UU satu dengan lainnya mungkin saja terjadi, namun hal tersebut harus dilihat secara cermat dalam kasus per kasus. Mekanisme atau upaya hukum yang dilakukan bukan dengan peninjauan kembali, karena MK tidak memiliki kewenangan itu, melainkan kewenangan judicial review dan empat kewenangan lainnya. |
|
Rabu, 23-02-2011 ⁄ 09:46:59
|
|
S' Hadi Fahrudin(whiteadvocate@yahoo.com)
|
|
Judul : sengketa kewenangan lembaga daerah |
|
Pertanyaan : assalamaualiakum pak, mau tanya. di daerah baik propinsi maun kabupaten sering terdengar ada lempar tanggng jawab atas sebuah permasalahan yang dihadapi di lapangan. misal : tentang kebersihan sampah. sebenarnya siapa yang menangani, apakah dinas lingkungan hidup atau badan lingkungan hidup? trus itu wilayah kewenangan propinsi atau kewenangan kabupaten/kota..nah untuk sengketa kewenangan lembaga daerah tersebut menjadi domain pengadilan mana untuk menyelesaikan? trimakasih..wassalamualaikum wr wb |
|
Jawaban : MK memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Untuk itu, perlu dicermati sebelumnya, apakah lembaga negara yang akan bersengketa tersebut memenuhi syarat subjectum litis (subyek Pemohon) dan objectum litis (objek sengketanya). |
|