Makalah

KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
Download
Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Nama :
E-mail :
Judul :
Pertanyaan :

Kamis, 03-03-2011 ⁄ 11:26:08
achmad makmum(makmum.achmad@yahoo.com)
Judul :
Pertanyaan : yth: pak mahfud bisakah jika bpk kami undang dalmRangka Deklarasi Lembaga Andap Asor Di Kalimantan Barat, kami sangat berharap bisa menghdirkan slh stu tokoh madura, Mohon jawaban
Jawaban : Silahkan anda kirimkan surat permohonan beserta penjelasan lengkapnya ke kesekretariatan saya, nanti akan saya pelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan kemungkinan hadir atau tidak berdasarkan beberapa pertimbangan, khususnya jadwal persidangan di MK.

Kamis, 24-02-2011 ⁄ 06:42:35
Teddy Jantapraja(jantapraj@yahoo.com)
Judul : Bela Negara dalam Timnas PSSI
Pertanyaan : seperti yang kita ketahui bersama, saat ini sedang terjadi kekisruhan di dalam kelembagaan PSSI dan sekjen PSSI telah melarang atau 'mencoret' Irfan Bachdim dalam membela timnas Indonesia. Bagaimana tanggapan bapak mengenai tindakan PSSI dalam melarang warga negara dalam membela negara lewat timnas? Apakah hal ini PSSI sudah melanggar hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945? Dan apakah intitusi mahkamah dapat memberikan pendapat mengenai hal ini? terima kasih.
Jawaban : Secara institusi tentu MK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap hal ini atau hal lain yang sejenisnya.

Rabu, 23-02-2011 ⁄ 22:31:46
Dimas Prasetyo(operasional_28@yahoo.com)
Judul : seputar PK
Pertanyaan : Bagaimana pendapat bapak, misalnya jika undang2 yang baru disahkan terus UU tersebut bertentangan dengan UU yang sebelumnya sudah disahkan sebelumnya. apakah bisa diajukan peninjauan kembali????
Jawaban : Adanya pertentangan antara UU satu dengan lainnya mungkin saja terjadi, namun hal tersebut harus dilihat secara cermat dalam kasus per kasus. Mekanisme atau upaya hukum yang dilakukan bukan dengan peninjauan kembali, karena MK tidak memiliki kewenangan itu, melainkan kewenangan judicial review dan empat kewenangan lainnya.

Rabu, 23-02-2011 ⁄ 09:46:59
S' Hadi Fahrudin(whiteadvocate@yahoo.com)
Judul : sengketa kewenangan lembaga daerah
Pertanyaan : assalamaualiakum pak, mau tanya. di daerah baik propinsi maun kabupaten sering terdengar ada lempar tanggng jawab atas sebuah permasalahan yang dihadapi di lapangan. misal : tentang kebersihan sampah. sebenarnya siapa yang menangani, apakah dinas lingkungan hidup atau badan lingkungan hidup? trus itu wilayah kewenangan propinsi atau kewenangan kabupaten/kota..nah untuk sengketa kewenangan lembaga daerah tersebut menjadi domain pengadilan mana untuk menyelesaikan? trimakasih..wassalamualaikum wr wb
Jawaban : MK memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Untuk itu, perlu dicermati sebelumnya, apakah lembaga negara yang akan bersengketa tersebut memenuhi syarat subjectum litis (subyek Pemohon) dan objectum litis (objek sengketanya).

 
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 >