Makalah

Politik dan Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia
Download
MENJAGA KONSTITUSI MEMBANGUN DEMOKRASI
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Nama :
E-mail :
Judul :
Pertanyaan :

Selasa, 22-02-2011 ⁄ 18:00:27
adhi(antono_adhi@yahoo.com)
Judul : MK
Pertanyaan : Assalamu'allaikum Prof.apakah dengan dengan lahirnya MK sudah dapat mengakomodir semua persoalan hukum terimakasih Wassalamuallaikum
Jawaban : MK hanya memiliki kewenangan terbatas, sementara persoalan hukum yang anda tanyakan tidak semuanya menjadi kewenangan MK untuk memutus. Jadi, ketika semua lembaga negara penegak hukum dapat berjalan dan berfungsi dengan baik, termasuk MK, maka persoalan hukum yang sangat luas tersebut tersebut dapat tereliminir. Artinya, untuk memecahkan persoalan hukum yang Saudara tanyakan adalah tugas kolektif lembaga negara penegak hukum, bukan diserahkan kepada individu satu lembaga negara saja.

Senin, 21-02-2011 ⁄ 23:37:52
Arief Ainul Yaqin(ay_one@ymail.com)
Judul : Seputar PK
Pertanyaan : bagaimana pendapat bapak mengenai wacana peninjauan kembali terhadap putusan MK ?
Jawaban : Saya tidak dalam posisi untuk memberikan pendapat tentang hal ini, karena saya adalah pelaku yang akan menjalaninya. Jadi silahkan saja apabila ada yang ingin mengembangkan wacana tersebut ke tataran akademis.

Senin, 21-02-2011 ⁄ 20:03:54
Teresa(teresa_aja45@ymail.com)
Judul : Sindang PERSELISIHAN PILKADA
Pertanyaan : Selamat malam Pak, mau tanya, kalau untuk kasus perselisihan PILKADA biasanya perlu berapa kali sindang sampai kepada putusan? Terima kasih.
Jawaban : Tidak sama, umumnya tiga sampai lima kali sidang, namun ada juga yang sampai enam kali sidang. Kami menyesuaikan dengan tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan oleh UU, yaitu 14 hari kerja.

Senin, 07-02-2011 ⁄ 09:13:34
Hendro Yudhistira(hendroyudhistira@yahoo.com)
Judul : Perkara Perdata
Pertanyaan : Apakah MK juga menangani perkara perdata missal perselisihan kepemilikan tanah ?. terima kasih.
Jawaban : Tidak. Perselisihan kepemilikan tanah dalam perkara konkret menjadi kewenangan dari Peradilan Umum.

 
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 >