Makalah

MENJAGA KONSTITUSI MEMBANGUN DEMOKRASI
Download
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Nama :
E-mail :
Judul :
Pertanyaan :

Sabtu, 29-01-2011 ⁄ 18:01:05
Mustazah Cut(mustazahcut@gmail.com)
Judul : Mohon Konfirmasi
Pertanyaan : Assalamu'alaikum, mau bertanya apa saja yang membatalkan atau yang membuat pemilihan kepala daerah di ulang, seperti yang selama ini pada keputusan MK soal pilkada didaerah - daerah. terima kasih
Jawaban : MK hanya akan membatalkan hasil Pemilukada apabila terbukti ada pelanggaran-pelanggaran yang memiliki sifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sedangkan pelanggaran yang sifatnya sporadis, parsial, dan perseorangan, tidak membatalkan hasil Pemilu, kecuali terkait dengan persyaratan dan pendaftaran bakal calon.

Sabtu, 29-01-2011 ⁄ 09:51:33
santi(laras_susanti@yahoo.com)
Judul : bertanya
Pertanyaan : Asw. prof mahfud bagaimana menurut bapak mengenai usulan adanya peninjauan kembali putusan MK? mohon jawaban terima kasih pak
Jawaban : Dalam UUD 1945 dan UU MK sudah ditegaskan bahwa Putusan MK adalah final dan binding, jadi tidak ada upaya hukum lain untuk menguji Putusan MK. Terlebih lagi, sudah menjadi asas umum yang berlaku universal dalam suatu negara hukum bahwa isi putusan tidak dapat diadili oleh lembaga peradilan lain yang tidak menjadi kompetensinya. Jika ada rencana untuk membuat mekanisme PK di MK, saya persilahkan saja kepada para akademisi atau legislator untuk membahasnya, sedangkan kami tidak akan terlibat dalam hal itu melainkan tinggal menjalankan saja apa yang nantinya akan dimuat di dalam UU.

Jumat, 28-01-2011 ⁄ 20:16:38
dayat(dayattoger@rocketmail.com)
Judul : madura
Pertanyaan : assalamualaikum...pak,saya mau tanya.bisakah mahkmah konstitusi lebih berperan untuk mengontrol korupsi yang terjadi di daerah yaitu madura pada khususnya,karena menurut kami pengawasannya hanya terjadi ditingkat ibu kota.trims
Jawaban : Kewenangan MK tidak sampai sejauh itu untuk mengontrol korupsi di daerah-daerah, lagipula sudah banyak lembaga penegak hukum yang kewenangannya berada di ranah itu.

Selasa, 25-01-2011 ⁄ 13:41:01
Nona Yunita(yunitanona@yahoo.com)
Judul : Pencerahan
Pertanyaan : Assalamualaikum.. pak, sy sudah 1 tahun selesai sarjana. saya sedang mengejar PNS namun melihat kinerjanya sy jd berpikir 2x. bagaimana mnrt pandangan bpk, spy saya lbh semangat dlm membangun karir karena mlht karir bpk sy sangat terinspirasi... trims...
Jawaban : Kenapa Anda jadi berpikir-pikir? Menurut saya orang-orang berkualitas juga sangat dibutuhkan untuk menjadi PNS di institusi, lembaga, atau departemen. Saran saya, lakukanlah pekerjaan Anda dengan sungguh-sungguh, jujur, dan benar.

 
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 >