Sabtu, 29-01-2011 ⁄ 18:01:05
|
|
Mustazah Cut(mustazahcut@gmail.com)
|
|
Judul : Mohon Konfirmasi |
|
Pertanyaan : Assalamu'alaikum, mau bertanya apa saja yang membatalkan atau yang membuat pemilihan kepala daerah di ulang, seperti yang selama ini pada keputusan MK soal pilkada didaerah - daerah. terima kasih |
|
Jawaban : MK hanya akan membatalkan hasil Pemilukada apabila terbukti ada pelanggaran-pelanggaran yang memiliki sifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sedangkan pelanggaran yang sifatnya sporadis, parsial, dan perseorangan, tidak membatalkan hasil Pemilu, kecuali terkait dengan persyaratan dan pendaftaran bakal calon. |
|
Sabtu, 29-01-2011 ⁄ 09:51:33
|
|
santi(laras_susanti@yahoo.com)
|
|
Judul : bertanya |
|
Pertanyaan : Asw. prof mahfud bagaimana menurut bapak mengenai usulan adanya peninjauan kembali putusan MK? mohon jawaban terima kasih pak |
|
Jawaban : Dalam UUD 1945 dan UU MK sudah ditegaskan bahwa Putusan MK adalah final dan binding, jadi tidak ada upaya hukum lain untuk menguji Putusan MK. Terlebih lagi, sudah menjadi asas umum yang berlaku universal dalam suatu negara hukum bahwa isi putusan tidak dapat diadili oleh lembaga peradilan lain yang tidak menjadi kompetensinya. Jika ada rencana untuk membuat mekanisme PK di MK, saya persilahkan saja kepada para akademisi atau legislator untuk membahasnya, sedangkan kami tidak akan terlibat dalam hal itu melainkan tinggal menjalankan saja apa yang nantinya akan dimuat di dalam UU. |
|
Jumat, 28-01-2011 ⁄ 20:16:38
|
|
dayat(dayattoger@rocketmail.com)
|
|
Judul : madura |
|
Pertanyaan : assalamualaikum...pak,saya mau tanya.bisakah mahkmah konstitusi lebih berperan untuk mengontrol korupsi yang terjadi di daerah yaitu madura pada khususnya,karena menurut kami pengawasannya hanya terjadi ditingkat ibu kota.trims |
|
Jawaban : Kewenangan MK tidak sampai sejauh itu untuk mengontrol korupsi di daerah-daerah, lagipula sudah banyak lembaga penegak hukum yang kewenangannya berada di ranah itu. |
|
Selasa, 25-01-2011 ⁄ 13:41:01
|
|
Nona Yunita(yunitanona@yahoo.com)
|
|
Judul : Pencerahan |
|
Pertanyaan : Assalamualaikum.. pak, sy sudah 1 tahun selesai sarjana. saya sedang mengejar PNS namun melihat kinerjanya sy jd berpikir 2x. bagaimana mnrt pandangan bpk, spy saya lbh semangat dlm membangun karir karena mlht karir bpk sy sangat terinspirasi... trims... |
|
Jawaban : Kenapa Anda jadi berpikir-pikir? Menurut saya orang-orang berkualitas juga sangat dibutuhkan untuk menjadi PNS di institusi, lembaga, atau departemen. Saran saya, lakukanlah pekerjaan Anda dengan sungguh-sungguh, jujur, dan benar. |
|