Selasa, 25-01-2011 ⁄ 09:43:16
|
|
ismail(ismail@ut.ac.id)
|
|
Judul : Pembenahan hukum di Indonesia |
|
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Pak mahfud. maaf Pak saya tidak bertanya, tapi saya menganjurkan agar Bapak pada Pilpres 2014 untuk mencalonkan diri menjadi Presiden RI. Agar Hukum di Indonesia dibenahi dan mafia-mafianya ditumpas habis. Bapak sebagai anak bangsa yang punya kapasitas untuk hal ini, wajib untuk tampil ke depan. saya mendoakan semoga Allah SWT.meridhoi dari niat yang suci dari seorang hambanya. |
|
Jawaban : Mengenai pertanyaan pencalonan seperti ini sudah seringkali saya jawab dalam tanya-jawab sebelumnya. Sedangkan untuk pembenahan hukum, termasuk di dalamnya membersihkan mafia hukum, tentu saja saya akan berupaya sesuai dengan kewenangan yang saya miliki saat ini. |
|
Senin, 24-01-2011 ⁄ 21:37:38
|
|
serius zebua(seriusgc009@yahoo.com)
|
|
Judul : perselisihan hasil perhitungan suara di kab.nias selatan |
|
Pertanyaan : pak saya mau mempertanyakan apakah akan ada pemilu ulang di kabupaten nias selatan?terimakasih |
|
Jawaban : Silahkan Anda menunggu vonisnya saja. Jika sudah ada jadwalnya, nanti bisa langsung dilihat di website MK. |
|
Rabu, 05-01-2011 ⁄ 13:44:15
|
|
khoirul umam(umamk28@yahoo.co.id)
|
|
Judul : penasaran |
|
Pertanyaan : assalamu'allikum pak Mahfud, selama ini saya lihat anda selalu menjawab tidak ketika anda di tanya mau kah nanti menjadi presiden RI ke 7,mengapa ?andaimumpuni lho pak, baik moral, kapasitas, dan visi dan misi anda sangat dapat diharapkan merubah keterpurukan negara bangsa ini..terima kasih sebelumnya apabila anda mau meluangkan waktu anda untuk menjawab pertanyaan saya.. |
|
Jawaban : Wa'alaikumsalam. Saya tidak ingin memikirkan hal itu, karena sekali saya memikirkan hal itu maka saya khawatir tidak dapat bertindak adil dalam memutuskan suatu perkara, melainkan sekedar memberikan kepuasan dan popularitas dalam mengambil suatu Putusan. Lagipula, saya tidak punya jahitan untuk menjadi Capres. |
|
Rabu, 05-01-2011 ⁄ 11:06:54
|
|
Askari Azis(askariazis@yahoo.com)
|
|
Judul : Perselisihan buruh dan pengusaha |
|
Pertanyaan : Saya mengalami diskriminasi di perusahaan, dimana sy dipindahkan tanpa perstujan dari saya.dan di tempat tersebut sy mengalami kecealakan dan berakibat PHK. SK yg sah adalah seorang Coordinator bukan sebagai Operator. Perkara ini telah melakukan proses yg salah, dimana: 1. Pada saat PHK dilakukan tidak ada proses insvestigasi sesuai Perjajian bersama ( terungkap dalam saksi di penagdilan, dan juga ygberhak menetukan kecalakaan itu sero toleran adalah bagian safety dan di ungkapkan dalam kesaksian bahwa bukan PHK (kecelakaan bukan zero toleran). selain itu pula masih banyak pekerja lain yg melakukan hal yg sama tetapi tdk di berikan sanksi apapun. SK yg sah bukan sebagai operator tetapi Koordinator, dan ini melanggar pasal UU ketenaga kerjaan. Kasus ini telah dimenangkan oleh pengusaha di PN Makassar Hubungan Industrial. Pertanyaan saya: 1. Apakah pada masalah ini sy telah menapatkan keadilan. ? 2. Apakah saya juga telah diperlakukan secara diskriminasi Pelanggaran HAM. ? Sekarang ini saya melakukan upaya banding.. Tolong Pak Mafud MD dapat membantu saya jika dalam pihak yang benar ..! karena saya merasa telah di Zholimi.. Bagaimana caranya sehingga MK dapat menangani hal ini , karena saya melihat telah terjadi sesuatu pada PN makassar.. Jika dibutuhkan maka saya akan lampirkan berkas2nya. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih |
|
Jawaban : Saya tidak bisa memberikan pendapat untuk kasus per kasus secara konkret. Apabila kasus anda menjadi perkara di MK tentu akan kami berikan keadilan sepanjang memenuhi syarat legal standing, kewenangan, dan kerugian konstitusional. |
|