Makalah

KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
Download
Permasalahan Aktual Koordinasi Prolegnas
Download
+ Index

Tanya Jawab

sheila maulida fitri(04-03-2011)
Putusan MK menolak permohonan judicial review UU no. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan oleh Fajlur Rachman berkaitan dengan calon independent, padahal sebelumnya MK telah menerima secara bulat Judicial Review UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yg diajuka oleh Ronggolawe berkaitan dengan calon independent untuk pemilukada.. pertanyaan saya : Mengapa MK memberikan keputusan yang berbeda-beda untuk substansi persoalan yang sama-sama mempersoalkan calon independent meskipun berbeda tingkatannya ?????
Saudari sebenarnya bisa membandingkan sekaligus mencermati dengan saksama pertimbangan hukum Putusan MK terkait dengan calon independen Kepala Daerah dan calon independen Presiden. Batu uji terhadap Pasal di UUD 1945 untuk kedua permohonan tsb jelas berbeda. Singkatnya, untuk pemilihan kepala daerah menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan "dipilih secara demokratis" tanpa menentukan mekanismenya secara rinci, sementara untuk Pilpres di dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tegas disebutkan mekanismenya dengan cara "diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu".
Abdul R(03-03-2011)
saya mewakilikekecewaan warga kutai barat,yg pada sidang tgl 3 maret,kami sangat kecewa atas keputusan bapak buat,itu sangat melukai hati kami,semua tuntutan Raja di anggap bohong,seandainya bapak ke tempat kami baru bapak tau pakta semuanya,apa yg di tuntut Raja adalah benar.kami mengerti sekarang MK bukan malaikat,dan semua tau bupati kutai barat paling kaya se indonesia,karena sekarang uang adalah segalanya,hanya Allah membalas kejaliman ini.gimana perasaan bapak saat ini?
Perasaan kami biasa-biasa saja, sebab dalam memutus suatu perkara, Hakim hanya dapat mempertimbangkan pembuktian di dalam persidangan yang dihadirkan oleh para pihak disertai dengan keyakinan para Hakim. Hal ini sama dan sesuai dengan prinsip universal yang diterapkan pada setiap pengadilan di seluruh dunia. Kami tentu sangat memahami kekecewaan yang Saudara alami, sebagaimana dialami juga oleh setiap pihak dalam perkara-perkara lainnya. Semoga kita semua selalu diberikan petunjuk oleh-Nya.
+ Index


Nama :
E-mail :
Judul :
Pertanyaan :

Selasa, 25-01-2011 ⁄ 09:43:16
ismail(ismail@ut.ac.id)
Judul : Pembenahan hukum di Indonesia
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Pak mahfud. maaf Pak saya tidak bertanya, tapi saya menganjurkan agar Bapak pada Pilpres 2014 untuk mencalonkan diri menjadi Presiden RI. Agar Hukum di Indonesia dibenahi dan mafia-mafianya ditumpas habis. Bapak sebagai anak bangsa yang punya kapasitas untuk hal ini, wajib untuk tampil ke depan. saya mendoakan semoga Allah SWT.meridhoi dari niat yang suci dari seorang hambanya.
Jawaban : Mengenai pertanyaan pencalonan seperti ini sudah seringkali saya jawab dalam tanya-jawab sebelumnya. Sedangkan untuk pembenahan hukum, termasuk di dalamnya membersihkan mafia hukum, tentu saja saya akan berupaya sesuai dengan kewenangan yang saya miliki saat ini.

Senin, 24-01-2011 ⁄ 21:37:38
serius zebua(seriusgc009@yahoo.com)
Judul : perselisihan hasil perhitungan suara di kab.nias selatan
Pertanyaan : pak saya mau mempertanyakan apakah akan ada pemilu ulang di kabupaten nias selatan?terimakasih
Jawaban : Silahkan Anda menunggu vonisnya saja. Jika sudah ada jadwalnya, nanti bisa langsung dilihat di website MK.

Rabu, 05-01-2011 ⁄ 13:44:15
khoirul umam(umamk28@yahoo.co.id)
Judul : penasaran
Pertanyaan : assalamu'allikum pak Mahfud, selama ini saya lihat anda selalu menjawab tidak ketika anda di tanya mau kah nanti menjadi presiden RI ke 7,mengapa ?andaimumpuni lho pak, baik moral, kapasitas, dan visi dan misi anda sangat dapat diharapkan merubah keterpurukan negara bangsa ini..terima kasih sebelumnya apabila anda mau meluangkan waktu anda untuk menjawab pertanyaan saya..
Jawaban : Wa'alaikumsalam. Saya tidak ingin memikirkan hal itu, karena sekali saya memikirkan hal itu maka saya khawatir tidak dapat bertindak adil dalam memutuskan suatu perkara, melainkan sekedar memberikan kepuasan dan popularitas dalam mengambil suatu Putusan. Lagipula, saya tidak punya jahitan untuk menjadi Capres.

Rabu, 05-01-2011 ⁄ 11:06:54
Askari Azis(askariazis@yahoo.com)
Judul : Perselisihan buruh dan pengusaha
Pertanyaan : Saya mengalami diskriminasi di perusahaan, dimana sy dipindahkan tanpa perstujan dari saya.dan di tempat tersebut sy mengalami kecealakan dan berakibat PHK. SK yg sah adalah seorang Coordinator bukan sebagai Operator. Perkara ini telah melakukan proses yg salah, dimana: 1. Pada saat PHK dilakukan tidak ada proses insvestigasi sesuai Perjajian bersama ( terungkap dalam saksi di penagdilan, dan juga ygberhak menetukan kecalakaan itu sero toleran adalah bagian safety dan di ungkapkan dalam kesaksian bahwa bukan PHK (kecelakaan bukan zero toleran). selain itu pula masih banyak pekerja lain yg melakukan hal yg sama tetapi tdk di berikan sanksi apapun. SK yg sah bukan sebagai operator tetapi Koordinator, dan ini melanggar pasal UU ketenaga kerjaan. Kasus ini telah dimenangkan oleh pengusaha di PN Makassar Hubungan Industrial. Pertanyaan saya: 1. Apakah pada masalah ini sy telah menapatkan keadilan. ? 2. Apakah saya juga telah diperlakukan secara diskriminasi Pelanggaran HAM. ? Sekarang ini saya melakukan upaya banding.. Tolong Pak Mafud MD dapat membantu saya jika dalam pihak yang benar ..! karena saya merasa telah di Zholimi.. Bagaimana caranya sehingga MK dapat menangani hal ini , karena saya melihat telah terjadi sesuatu pada PN makassar.. Jika dibutuhkan maka saya akan lampirkan berkas2nya. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih
Jawaban : Saya tidak bisa memberikan pendapat untuk kasus per kasus secara konkret. Apabila kasus anda menjadi perkara di MK tentu akan kami berikan keadilan sepanjang memenuhi syarat legal standing, kewenangan, dan kerugian konstitusional.

 
Halaman :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 >